Bebas Denda Pajak Motor di Yogyakarta Saat Corona

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Pergub penghapusan denda dan bea balik nama. Ini sangat membantu masyarakat di tengah wabah Corona.
Brosur bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Sleman - Di tengah merebaknya pendemi virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal itu menyusul Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020. 

Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan. Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda. "Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan pada Kamis 2 April 2020.

Sementara itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Sleman, juga memberikan dispensasi waktu kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Mega Tetuko didampingi Kepala Unit Regiden Inspektur Polisi Arfita Dewi, menyampaikan, akan mendispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Jadi jangan khawatir bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Tidak apa-apa kalau telat perpanjangannya, diberikan keringanan sampai batas waktu tersebut,” ucap Mega.

Dispensasi perpanjangan SIM, kata dia, berlaku sesuai dengan arahan dan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Terhitung sejak kasus pertama Covid-19 muncul, dispensasi tersebut mulai diterapkan.

Meski demikian, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masih berjalan. Namun pelayanan diterapkan standar pencegahan, mulai dari physical distancing, tempat cuci tangan dengan sabun antiseptik dan penyemprotan disinfektan. Pelayanan sampai pukul 12.00 WIB sedangkan pendaftaran hanya dibuka sampai Pukul 10.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling dan gerai SIM Corner yang berada di Sleman, sementara waktu tidak beroperasi. “Kami tutup sementara dan berikan pelayanan dari sini saja di Polres Sleman,” ujarnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Skema Distribusi APD dan RDT Covid-19 di Yogyakarta
Ribuan APD dan RDT Covid-19 sudah didistribusikan ke kabupaten dan kota di Yogyakarta.
Sultan: Tiga Syarat Mudik di Yogyakarta Saat Corona
Pemerintah tidak melarang warga mudik Lebaran saat pandemi Corona. Namun ada tiga protokol yang harus diikuti.
Ojol Yogyakarta, Jual Masker hingga Penyuluh Corona
Wabah Corona membuat pendapatan ojol di Yogyakarta turun drastis. Mereka mencari pekerjaan sampingan, dari jualan masker hingga penyuluh Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.