Waspada Corona, Pelayanan Pajak Dihentikan Sementara

Ditjen Pajak menghentikan sementara pelayanan perpajakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona.
Puluhan warga Jakarta Timur datang silih berganti, rela mengantre selama berjam-jam di depan Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP). (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Hal ini menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona jenis Covid-19.

Menurut Hestu, penghentian sementara pelayanan perpajakan juga dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT (value added tax) Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan, WP Orang Pribadi diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP," ucap Hestu.

Hestu menambahkan WP tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

CoronaWarga melintas di samping papan informasi tentang virus corona di halte dan bus Trans Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 14 Maret 2020. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

"Untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Hestu.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, permohonan EFIN (electronic filing identification number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun ucap Hestu, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.[]

Baca Juga: 

Berita terkait
Pulau Galang, Tempat Isolasi Penyakit Corona di Indonesia
Fasilitas observasi penyakit menular dalam skala besar seperti virus corona Covid-19, sedang dibangun di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Cegah Corona, Mulai Besok ASN Bisa Kerja dari Rumah
Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas, Tjahjo Kumolo membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.
Corona Tak Buat Antusias Olahraga di Area CFD Kendur
Sejumlah masyarakat tetap antusias berolahraga di AREA Car Free Day (CFD) sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Sudirman Jakarta.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.