Ijtima Ulama Bahas Hukum Pinjaman Online

Berbagai masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Ilustrasi Pinjaman Online. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Pinjaman online kini semakin menjamur di Indoesia, prosesnya yang mudah membuat orang-orang banyak yang mengaksesnya agar mendapatkan uang dalam waktu cepat.

Hukum Pinjaman Online dibahas dalam sidang komisi fikih kontemporer pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021.

Dalam buku materi ijtima ulama ke-VII ini dijelaskan, Transaksi berbasis IT dapat memudahkan masyarakat melakukan transaksi yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan seperti transaksi jual beli online, pinjol dan sejenisnya.

Transaksi menggunakan aplikasi dan pelayanan tertentu menjadi trend bisnis modern yang dipandang efektif, cepat dan mudah daripada transaksi offline, salah satunya adalah Pinjaman Online atau Pinjol. Ada sekitar 68 juta rakyat Indonesia yang telah menjadi bagian mengambil kegiatan teknologi pinjol.

Selama ini, transaksi pinjol dinilai efektif dari sisi pelayanan, tetapi dalam praktik dan ekosistemnya banyak menyisakan permasalahan. Masyarakat di beberapa daerah, bahkan di seluruh Indonesia banyak mengeluhkan bahaya praktik pinjol yang terus menggurita. Praktik bunga yang mencekik ditambah teror banyak dilakukan oleh pelaku usaha penyedia pinjol.

Berbagai masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, pihak yang meminjam (debitur) tidak membayar tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak yang meminjamkan (kreditur) memberikan ancaman bahkan teror fisik kepada orang yang tidak bisa bayar hutang dan persoalan lainnya.

Karena praktik penyalahgunaan dan tantangan pinjol semakin banyak, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dengan melakukan penataan ulang terhadap ekosistem pinjol atau financial technology peer to peer lending (fintech lending) yang selama ini telah terjadi. Melihat banyaknya praktik pinjol yang sangat meresahkan masyarakat,

Bahkan, Presiden Joko Widodo telah meminta OJK, Kominfo dan Kapolri untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.

Setelah Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 di website Google Play Store, YouTube, Facebook dan Instagram. Tahun 2021 sudah 1.856 akun pinjol yang ditutup.

Karena itulah, ijtima ulama merekomedasikan pemerintah dalam hal ini Kominfo, Kapolri dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan dan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Ijtima ulama juga meminta pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Seharusnya, umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. []


Baca Juga






Berita terkait
MUI Minta Polisi Tangkap YouTuber Muhammad Kece
Kendati demikian, MUI juga meminta umat Islam untuk bersabar dan mengendalikan diri sekalipun hati panas.
Laporkan ke Nomor Ini Jika Temui Vaksinasi Covid-19 Berbayar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa tidak boleh lagi ada layanan kesehatan dimanapun di Indonesia yang mengutip bayaran
Ijtima Ulama MUI Akan Bahas Cryptocurrency hingga Pinjaman Online
Kegiatan ini juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online.