Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa 9 November hingga Kamis, 11 November di Hotel Sultan, Jakarta.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan, fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, Jihad dan Khilafah dalam Bingkai NKRI
“Tidak itu saja ada juga panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," kata Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Asrorun kepada wartawan, Senin, 8 Oktober 2021.
Imam menabahkan,, Ijtima yang bertema "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa" juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online.
“Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, Cryptocurrency, Pinjaman Online, Transplantasi Rahim, Zakat Perusahaan, Penyaluran Dana Zakat dalam Bentuk Qardh Hasan, dan Zakat Saham", tegasnya.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia.
Acara ini dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring. []
Baca Juga
Profil Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa
Demokrat Nilai KSAD Andika Perkasa Layak Jadi Panglima TNI
Pakar: Tanpa Mendahului Jokowi, KSAD Calon Terkuat Panglima TNI!
Peran Hendropriyono Jadikan Andika Perkasa Panglima