Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz tetap bersikukuh menolak keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlepas siapapun yang akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jadi enggak mungkin saya menilai satu per satu calon dewas padahal kami menolaknya.
Dia enggan memuji nama-nama yang beredar bakal calon Dewas KPK. Donald merasa harus konsisten, karena sudah sejak awal pihaknya telah lantang menolak pembentukan Dewas KPK.
"ICW menolak keberadaan Dewan Pengawas. Karena organ tersebut mereduksi keberadaan KPK sebagai lembaga independen. Penolakan tersebut tentu juga termasuk kepada siapa pun yang akan ditunjuk presiden sebagai dewas," kata Donald saat dihubungi Tagar, Kamis,19 Desember 2019.
Donald melanjutkan, sekali pun Jokowi memilih mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dia tetap menyuarakan ketidaksetujuan dengan terbentuknya Dewas KPK.
Dia menegaskan memang sejak awal tidak menghendaki keberadaan Dewas untuk mengawasi KPK. "Jadi ini bukan soal nama nama, tapi soal organ yang kami tolak. Jangan dikonfrontasi dengan nama-nama. Jadi kesannya seolah kami menolak Artijo," tuturnya.
ICW, kata Donald, menolak keberadaan dewas lembaga antirasuah sebagaimana yang termaktub dalam Revisi Undang-Undang (UU) KPK. Aturan tersebut-lah yang mereka gugat.
"Jadi enggak mungkin saya menilai satu per satu calon dewas padahal kami menolaknya," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Didorong Mundur dari Polisi
Berbeda dengan ICW, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan Dewas KPK yang dipilih Presiden Jokowi harus memiliki integritas.
Yudi mendukung dua nama yang saat ini santer diperbincangkan publik. Dia menyambut nama Artidjo Al Kostar dan Albertina HO, patut dipertimbangkan.
"WP KPK menyambut baik jika 2 nama yang beredar akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi. Tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif," kata Yudi melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 18 Desember 2019.
Yudi menyebut sejauh ini Artidjo dan Albertina memiliki catatan bagus. Selain itu, masyarakat juga sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsi dari kedua tokoh tersebut.
"Terutama Pak Artidjo Al Kostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tidak segan menghukum berat," ucap Yudi.
Baca juga: Albertina Ho, Hakim Sederhana, Calon Pengawas KPK
Menurutnya karena Dewas KPK terdiri dari 5 orang anggota, maka seharusnya anggota yang lain harus mempunyai integritas yang sama.
Sehingga, dapat menjalankan peran sebagai pemberantas korupsi sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Sebab, kewenangan Dewas sangat besar dalam menguak kasus korupsi.
"Kewenangannya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK. Lalu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK," tuturnya. []