Ibu di Aceh Dipenjara Bersama Bayinya Berusia Enam Bulan

Ibu muda itu divonis bersalah karena melanggar UU ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Ilustrasi menunjukkan seorang perempuan dalam sebuah penjara. (Foto: Tagar/Barnellbe/CC BY-SA 3.0 /Wikimedia)

Aceh - Isma seorang ibu muda di penjara bersama bayinya yang masih berusia enam bulan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepala desanya.

Wanita berusia 33 itu divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasus ini bermula, warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya atas pencemaran nama baik.

Pasalnya, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya. Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020. Karena merasa nama baiknya tercemar,  kepala desa tersebut melaporkan Isma ke aparat penegak hukum.

Ada bayi di dalam Lapas bersama ibunya itu. Saya bersedia memberikan jaminan untuk bagaimana warga binaan itu (Isma Khaira) bisa dirumahkan dan saya siap menjadi jaminan.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar (UU ITE). Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan. Saat ini, Isma sudah berada di tahanan selama 21 hari.

“Kami hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi,” kata Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi seperti dikutip dari laman RRI, Senin, 1 Maret 2021.

Yusnadi mengatakan Isma ditahan bersama bayinya yang masih berusia enam bulan karena anaknya itu tidak bisa ditinggalkan dengan alasan masih menyusui.

"Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Yusnadi kepada wartawan.

Sementara itu, mendengar kabar ini, Anggota DPD RI, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma langsung meninjau kondisi bayi bersama ibunya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Arab Saudi Bebaskan Aktivis Hak Perempuan dari Penjara
Baca juga: Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas dari Penjara

Haji Uma datang untuk memberikan jaminan kepada Isma agar bisa menjalani hukuman di luar tahanan dengan pertimbangan memiliki bayi.

“Adanya bayi di dalam Lapas bersama ibunya itu. Saya bersedia memberikan jaminan untuk bagaimana warga binaan itu (Isma Khaira) bisa dirumahkan dan saya siap menjadi jaminan,” ujarnya kepada wartawan. []

Berita terkait
Invisible Hopes, Kisah Narapidana Perempuan dan Anak Hidup di Penjara
Film yang diproduseri Lamtiar Simorangkir ini diberi judul Invisible Hopes. Kisah narapidana perempuan dan anak hidup dalam penjara.
Perjuangan Perempuan Belarus Feminin, Demo, dan Penjara
Selama berbulan-bulan perempuan turun ke jalan di Minsk, Belarus, menuntut demokrasi, foto-foto demonstrasi dipamerkan di Lithuania
Irma Chaniago: Polisi Brutal Hukum Mati atau Penjara Seumur Hidup
Irma Chaniago meminta polisi yang brutal menembak tiga orang hingga tewas di kafe di Cengkareng Barat itu dihukum mati atau penjara seumur hidup.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.