Jakarta - Politisi Nasdem Irma Suryani Chaniago geram dengan kejadian seorang polisi menembak tiga orang di antaranya tentara di sebuah kafe di Cengkareng Barat. Tiga orang yang ditembak itu meninggal. Irma meminta Kapolri turun tangan, dan polisi pelaku penembakan itu dihukum mati atau dipenjara seumur hidup.
"Polisi brutal harus dihukum mati atau penjara seumur hidup demi penegakan hukum dan rasa keadilan. Penembakan brutal itu akibat kurang ditanamkan fungsi dan tugas polisi sebagai pamong dan pelindung rakyat, bukan untuk menakut-nakuti rakyat apalagi membunuh rakyat," ujar Irma dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Jumat, 26 Februari 2021.
Untuk kesalahan fatal itu, kata Irma, "Kapolres setempat harus segera dicopot. Dan Polri harus bertindak tegas dan segera. Apa pun alasannya polisi tidak boleh sembarangan menembak, kecuali bela diri dari pelaku terorisme."
Irma menambahkan, "Perilaku polisi itu telah mencoreng institusi kepolisian dan membuat marah publik, untuk itu sekali lagi Kapori harus segera turun tangan."
Polisi brutal harus dihukum mati atau penjara seumur hidup demi penegakan hukum dan rasa keadilan.
Sebelumnya, terjadi penembakan yang menyebabkan tiga orang tewas dan salah satunya anggota TNI AD terjadi di salah satu kafe di Cengkareng Jakarta Barat, Kamis dini hari, 25 Februari 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penembakan dilakukan anggota polisi Bripka CS. Peristiwa penembakan berawal saat Bripka CS menenggak minuman keras di kafe kawasan Cengkareng Barat, pukul 02.00 WIB.
"Kemudian pada pukul 04.00, kafe itu akan tutup, Bripka CS lantas terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran. Dalam kondisi mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak," ujar Yusri.
Tiga orang meninggal setelah ditembak CS adalah prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S, dan dua pegawai kafe inisial FSS dan M. Selain itu, satu pegawai kafe inisial H mengalami luka-luka. Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. []