Hukuman Koruptor Disunat, KY dan KPK Bisa Sadap Hakim MA

Komisi Yudisial (KY) diminta gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait banyaknya pemotongan hukuman para koruptor untuk sadap hakim agung.
Komisi Yudisial (KY) diminta gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait banyaknya pemotongan hukuman para koruptor untuk sadap hakim agung. (Foto: Antara)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) diminta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fenomena pemotongan hukuman para terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, ada kecenderungan para koruptor menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya, termasuk dengan cara menyuap para Hakim Agung.

Jika perlu, bisa bekerja sama dengan KPK untuk menyadap para Hakim Agung, terutama yang menangani korupsi.

"Mengantisipasi kemungkinan (penyuapan) itu, maka sebaiknya Komisi Yudisial yang mempunyai kewenangan mengawasi Hakim Agung melakukan upaya pengawasan yang lebih ketat," ujar Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Pakar: Sangat Mungkin Ada Suap

"Jika perlu, bisa bekerja sama dengan KPK untuk menyadap para Hakim Agung, terutama yang menangani korupsi," ujar dia lagi.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar HadjarPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto:Instagram/fickarhadjar)

Musababnya, Fickar menilai, pengurangan hukuman itu sangat mungkin terjadi apabila adanya praktik suap-menyuap. Di sisi lain, kata dia, KY sendiri secara institusional memang mempunyai kewenangan menyadap.

Sementara, KPK menilai belum adanya visi yang sejalan antarlembaga penegak hukum ihwal pemotongan masa hukuman napi tindak pidana korupsi (Tipikor), menyusul ada beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para maling uang negara.

"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya

Diketahui, KPK telah mencatat sebanyak 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

Pemotongan masa hukuman tersebut bervariasi. Selain Anas, koruptor lainnya yang mendapatkan 'diskon' hukuman, yaitu pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebanyak enam bulan, hingga eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dipotong hukuman tiga tahun.

Terbaru, MA juga mengabulkan PK yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mengurangi masa hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara. []

Berita terkait
KPK Prihatin MA Malah Sunat Hukuman Anas Urbaningrum
Plt Jubir KPK Ali Fikri pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum.
Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
KPK merespons putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum Beberkan Dua Kunci Ajukan PK Dirinya
Anas Urbaningrum beberkan dua kunci ajukan PK dirinya. Dia menyebut adanya bukti atau fakta baru yang dahulu belum bisa disampaikannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.