KPK Prihatin MA Malah Sunat Hukuman Anas Urbaningrum

Plt Jubir KPK Ali Fikri pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum.
Plt Jubir KPK Ali Fikri pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum adanya visi yang sejalan antar lembaga penegak hukum ihwal tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) lewat peninjuan kembali (PK) yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum.

"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung.

Ali menyampaikan, PK memang hak setiap terpidana. Hal itu sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang (UU).

Baca juga: Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Ali FikriPelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(Foto: Tagar/Istimewa)

"Namun, pada gilirannya, masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ucap Ali.

Ali pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor.

"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujarnya.

Baca juga: ICW Kritisi Mahkamah Agung Kerap Vonis Ringan Koruptor

Meski demikian, Ali menyebut PK merupakan hak dari terpidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. []

Berita terkait
Trump Dukung Ami Coney Jadi Hakim di Mahkamah Agung AS
Presiden Donald Trump mencalonkan Amy Coney Barret menjadi hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat.
KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum.
Tumor Ganas, Remaja di NTB Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Remaja pengidap tumor ganas di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) membutuhkan bantuan dari pemerintah dan pihak dermawan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.