Jakarta – Wacana pemberian bantuan cash transfer kepada tenaga kerja dengan penghasilan di bawah ketentuan standar nampaknya semakin jelas. Sinyal tersebut dikemukakan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada Tagar, Rabu, 5 Agustus 2020.
“Ini merupakan insentif lanjutan dari pemerintah yang akan menambah gaji untuk kelas menengah,” ujarnya.
Yustinus menambahkan, inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah atas beberapa langkah awal yang dianggap kurang efektif. Rencananya, alokasi dana bagi kelas menengah ini akan diambil dari kebijakan pelonggaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang dianggap tidak maksimal.
“Ini [dananya] kita switching dari insentif pajak pasal 21 yang tidak efektif,” kata dia.
Strategi itu sendiri diharapkan bisa terlaksana pada kuartal III/2020. Sehingga, stimulus lanjutan dapat menjangkau berbagai lapisan, setelah sebelumnya pemerintah fokus pada kalangan unemployment melalui program Kartu Prakerja.
“Kami berharap program ini dapat membantu konsumsi dan mempertahankan daya beli masyarakat,” tutur Yustinus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, efektivitas penyerapan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 memang tergolong rendah.
Hingga penutupan triwulan kedua 2020, realisasi insentif ini baru menyentuh angka Rp 600 miliar, atau setara dengan 2,57 persen dari total alokasi dana pemerintah berjumlah Rp 25,66 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah mengkaji pemberian bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Sekarang sedang diidentifikasi targetnya, yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta pekerja. Anggarannya kira-kira sekitar Rp 31 triliun," ucap Menkeu seperti yang dikutip dari laman resmi.
Kementerian Keuangan menyebut kebijakan fiskal tersebut merupakan respon pemerintah atas perlambatan ekonomi yang terjadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia anjlok menjadi minus 5,32 persen pada sepanjang kuartal II/2020. Hasil tersebut kontras dengan periode yang sama 2019 yang sebesar 5,05 persen. Pun demikian dengan catatan pada kuartal I 2020 yang tercatat masih bertengger di level positif 2,97 persen.