Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur perubahan struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan ini, Prabowo memutuskan untuk menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru dan menghapus satu badan, serta menambah satu badan baru.
Dua Ditjen baru yang ditambahkan adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Febrio Kacaribu akan dihapus, dan digantikan dengan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan fokus pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa penghapusan BKF dilakukan karena peleburan dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
"Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal," kata Deni dalam keterangan resminya.
Penambahan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga merupakan langkah strategis.
"Semula Komite Stabilitas Sektor Keuangan melebur dalam Ditjen tersebut (Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan)," tambah Deni. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pengelolaan keuangan negara.