Jakarta - Usai sudah karir Helmy Yahya di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) setelah pembelaannya terkait penonaktifan dirinya ditolak oleh Dewan Pengawas internal. Pasca pencopotan tersebut, Helmy akhirnya angkat bicara.
Mantan orang nomor satu di televisi pemerintah itu membeberkan sejumlah fakta pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas berdasarkan surat resmi internal tertanggal 16 Januari 2020. “Pembelaan saya ditolak,” tegasnya kepada awak media di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Berikut wawancara singkatnya.
Tanya (T): Bagaimana kronologi pembelaaan Anda ditolak Dewan Pengawas?
Jawab (J): Saya sudah mengajukan nota pembelaan kepada Dewan Pengawas. Intinya soal ketidaksepahaman dalam pengelolaan TVRI. Saya dilantik menjadi Dirut TVRI pada 29 November 2017. Seharusnya masa bakti saya berakhir pada 2022 mendatang. Tapi pembelaan saya ditolak. Tepat dua tahun 47 hari saya menjadi Dirut TVRI yang seharusnya penunjukan tersebut selama lima tahun.
Tanya (T): Bagaimana kronologi pembelaaan Anda ditolak Dewan Pengawas?
Jawab (J): Saya sudah mengajukan nota pembelaan kepada Dewan Pengawas. Intinya soal ketidaksepahaman dalam pengelolaan TVRI. Saya dilantik menjadi Dirut TVRI pada 29 November 2017. Seharusnya masa bakti saya berakhir pada 2022 mendatang. Tapi pembelaan saya ditolak. Tepat dua tahun 47 hari saya menjadi Dirut TVRI yang seharusnya penunjukan tersebut selama lima tahun.
T: Masalah apa yang membuat Dewan Pengawas memutuskan untuk menghentikan Anda?
J: Sebenarnya ada beberapa masalah yang membuat saya berseberangan dengan Dewan Pengawas. Saya ditanya oleh Dewan Pengawas soal pengadaan program Liga Inggris di TVRI yang dinilai tidak mempunyai dasar yang jelas.
Saya dan Dewan Pengawas juga beda pendapat soal Kuis Siapa Berani. Dalam pengadaan Kuis Siapa Berani, saya dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Semua orang tahu, Kuis Siapa Berani itu acara yang pernah tayang di banyak stasiun televisi, saya rela tidak mendapatkan hak royalti.
Saya sampai dapat surat Dewan Pengawas setiap dua hari sekali. Lalu, sangking cintanya saya ke Bandung saja harus lapor dan masuk setiap hari.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba menengahi polemik yang terjadi di tubuh TVRI pada 6 Desember 2019 silam. Kala itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate melakukan audiensi terpisah antara kedua belah pihak, baik itu jajaran direksi dan juga Dewan Pengawas.
"Melalui pertemuan tersebut dapat kami simpulkan bahwa persoalan ini merupakan persoalan internal. Untuk itu, kami mengharapkan bentuk penyelesaiannya juga dapat dilakukan secara internal," kata Menteri Kominfo Johnny Plate beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Tentang Lembaga Penyiaran Publik, Kementerian Kominfo tidak mempunyai kewenangan struktural terkait Dewan Pengawas maupun Direksi TVRI.
Seperti yang diketahui, Helmi Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama TVRI berdasarkan SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Helmy Yahya sebenarnya bisa menjabat kembali menjadi Direktur Utama TVRI secara penuh asalkan Dewan Pengawas menerima Nota Pembelaan yang dibuatnya. Akan tetapi hari ini terungkap bahwa Dewan Pengawas memutuskan untuk menolak surat pembelaan tersebut dan memberhentikan Helmy Yahya sebagai orang nomor satu di televisi pemerintah tersebut.[]