Menkominfo Akan Turun Tangan Selesaikan Kisruh TVRI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut perselisihan di tubuh Televisi Republik Indonesia bukanlah hal baru.
Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju, Johnny G. Plate, dibincangi di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (28/10/2019). (Foto: Antara/Arindra Meodia)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan masalah yang terjadi pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) yang berbuntut pada pencopotan Helmy Yahya sebagai direktur utama bukan hal baru. Ia berjanji akan turun tangan membantu penyelesaian masalah tersebut.

"Saya mendengar bukan hal baru di TVRI, ini masalah lama yang baru mengalami puncaknya sekarang," kata Johnny saat konferensi pers soal TVRI di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Namun, sayangnya Johnny enggan membeberkan duduk permasalahan antara Dewan Pengawas dan Helmy Yahya. "(Permasalahan) itu diselesaikan secara internal usai mediasi. Jangan sampai karena begitu transparansinya justru menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Johnny berkilah, posisi dirinya saat ini adalah untuk mencari solusi agar kisruh yang terjadi tidak berlarut-larut. Menurutnya, itu bagian langkah untuk menyelamatkan TVRI. "Saya hadir untuk meredam agar masalah tidak berkembang secara liar, yang dapat merugikan TVRI dan secara tidak langsung pun merugikan masyarakat," tutur politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatannya melalui SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Surat pemberhentian Helmy tersebar di media sosial pada Kamis 5 Desember 2019. Surat keputusan tersebut tidak merinci alasan terkait penonaktifan Helmy Yahya.

"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," seperti keterangaan surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Setelah memberhentikan Helmy Yahya, Dewan Pengawas resmi mengangkat Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI. Supriyono sebelumnya merupakan Direktur Teknik LPP TVRI.

Menanggapi surat itu, Helmy Yahya menegaskan bahwa dirinya masih tetap dirut. Ia menuding SK Dewan Pengawas LPP TVRI yang menonaktifkan dirinya sebagai direktur utama cacat hukum. []

Berita terkait
Peluang Helmy Yahya Kembali Jadi Dirut TVRI
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya masih memiliki kemungkinan kembali bekerja secara penuh sebagai Direktur Utama TVRI.
Helmi Yahya, dari Raja Kuis sampai Dirut TVRI
Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya sejak 5 Desember 2019, raja kuis itu menegatakan penonaktifannya cacat hukum
Helmy Yahya Dinonaktifkan Sebagai Dirut TVRI
Helmy Yahya dikabarkan dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI melalui SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019,
0
Pemerintah AS Siap Batalkan Pinjaman Mahasiswa Senilai 6 Miliar Dolar
AS akan batalkan pinjaman mahasiswa senilai 6 miliar dolar bagi 200.000 peminjam yang klaim bahwa mereka ditipu oleh perguruan tinggi mereka