Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah berhasil menemukan 81 fintech peer-to-peer lending ilegal selama periode April 2020 atau selama pandemi virus corona (Covid-19) melanda Indonesia.
Menurut dia sejumlah fintech tersebut melakukan penawaran investasi ilegal dan kegiatan penyaluran pinjaman kepada masyarakat dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat pandemi Covid-19.
“Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Rabu, 29 April 2020.
Baca juga: Sama-sama Pinjemin Duit, Tahu Beda Fintech dan Bank?
Tongam menambahkan penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi, jangka waktu pinjamannya pun relatif pendek. Selain itu, fintech ini juga ditengarai memanfaatkan akses ke semua data di kontak telepon genggam debitur.
“Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian. Untuk diketahui, total fintech ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi OJK sejak 2018 hingga April 2020 berjumlah 2.486 entitas.
Selain itu, OJK juga disebut telah menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dari otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam modusnya, belasan usaha tersebut memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tidak wajar.
Dari 18 entitas tersebut 12 diantaranya melakukan investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing(MLM), 1 perdagangan forex, 1 cryptocurrency, 1 kegiatan undian berhadiah, dan 1 investasi emas. []