Sama-sama Pinjemin Duit, Tahu Beda Fintech dan Bank?

Industri jasa keuangan Tanah Air saat ini telah diramaikan oleh kehadiran lembaga financial technology (fintech) peer-to-peer lending.
Ilustrasi perbedaan fintech landing dengan bank. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Jakarta - Industri jasa keuangan Tanah Air saat ini telah diramaikan oleh kehadiran lembaga financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang menjadi perantara antara pemberi pinjaman dengan orang yang membutuhkan pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengkategorikan usaha fintech dalam dua kategori legalitas, yakni terdaftar dan berizin. OJK menyebut penyelenggara  fintech lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. 

Setelah satu tahun, penyelenggara wajib mengajukan peningkatn legalitas usaha menjadi berizin.

“Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila penyelenggara terdaftar tidak melakukan upgrading, maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK,” kata lembaga independen pimpinan Wimboh Santoso seperti dikutip dari laman resmi OJK.

Baca juga: Pak, Bu Begini Cara Dapat Keringanan Kredit Covid-19

Adapun, penyelenggara yang telah memiliki surat izin usaha maka tidak dikenakan aturan kadaluwarsa  atas bisnis yang mereka jalankan. Lebih lanjut, hingga Februari 2020 diketahui terdapat 25 fintech berizin dan 136 fintech berstatus terdaftar.

Sementara itu, bank sendiri menurut Wikipedia memiliki pengertian lembaga intermediasi keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Lembaga perbankan umumnya telah dikenal oleh masyarakat luas karena menawarkan fasilitas peminjaman dana dengan syarat-syarat tertentu. Dewasa ini, bisnis bank semakin  ter-challenge oleh kehadiran fintech peer-to-peer lending karena menggarap sektor usaha yang sama.

Berikutrangkum sejumlah perbedaan mendasar dua lembaga jasa keuangan beda generasi ini.Lantas apa saja perbedaan bank dan fintech? Berikut Tagar rangkum sejumlah perbedaan mendasar dua lembaga jasa keuangan beda generasi ini.

1. Kegiatan Usaha

a. Bank

Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman kepada nasabah (koperasi, UMKM, ritel), menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi

b. Fintech

Merupakan lembaga penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Fintech melakukan verifikasi data kedua belah pihak tersebut melalui layanan teknologi informasi yang terintegrasi, dan bisa tanpa tatap muka sama sekali.

2. Sumber Dana

a. Bank

Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan lain-lain.

b. Fintech

Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.

3. Pemberi pinjaman

a. Bank

Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri dengan tanggung jawab penuh bank sebagai kreditur.

b. Fintech

Orang atau badan hukum pemilik dana yang bersedia memberikan pinjaman sebelumnya, dan bukan perusahaan fintech yang berperan sebagai perantara.

4. Kewanangan Pemberi Restrukturisasi

a. Bank

Pihak yang dapat memberikan persetujuan perbaikan kualitas kredit maupun peninjauan kembali jadwal pembayaran (restrukturisasi) adalah bank.

b. Fintech

Pemberi pinjaman (orang atau badan badan usaha). Perusahaan fintech hanya dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik modal.

5. Risiko

a. Bank

Sepenuhnya ditanggung bank.

b. Fintech

Ditanggung oleh pemberi pinjaman.

6. Pengawasan oleh Pemerintah

a. Bank

OJK.

b. Fintech

OJK.

7. Bunga

a. Bank

Mengikuti kisaran suku bunga acuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

b. Fintech

OJK mengintruksikan fintech hanya boleh memberikan bunga sebesar 0,8 persen perhari. Selebihnya, merupakan besaran biaya yang dianggap perlu untuk ditarik oleh lembaga perantara fintech sebagai biaya operasional. []

Berita terkait
Pemerintah Siapkan Rp 150 T Atasi Kredit Macet UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menyiapkan skema dukungan finansial bagi industri perbankan
Ini Cara Perbankan Terhindar Kredit Macet Covid-19
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan sektor perbankan sudah melakukan langkah antisipasi hadapi virus corona.
Cek Lolos Dapat Kartu Prakerja, Begini Caranya
Cara mengecek pendaftar yang lolos atau diterima Program Kartu Prakerja dari pemerintah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.