Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak belum memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan seperti Chuck Suryosumpeno.
Menurut dia, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukan Chuck.
Jika ada kealpaan, bisa melakukan pelaporan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.
"Saya rasa majelis tidak memeriksa berkas secara teliti, karena kasus Chuck ini harus diteliti oleh majelis hakim yang teliti, cerdas dan sudah belajar tentang pemulihan aset. Mungkin majelis hakimnya tidak mau ambil resiko, dan mau main aman saja,” kata Haris.
Hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus Chuck seperti ketakutan bila menyatakan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset itu tidak bersalah, karena yang dihadapi adalah Jaksa Agung,
”Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa cermat majelis hakim menilai subjektivitas alat bukti, pernyataan saksi fakta dan pendapat ahli. Karena hal ini terkait sangat erat dengan independensi, kejujuran, kepahaman dan imparsialitas terhadap perkara," ujar Haris.
Haris mengatakan, jika ada kealpaan, bisa melakukan pelaporan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.
Untuk informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya banding Chuck, jaksa yang pernah menyelamatkan aset negara Rp 3,5 triliun ini kembali melakukan upaya hukum, yakni peninjauan kembali.
Menurut kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta diharapkan tidak membuat para jaksa yang diduga mengkriminalisasi kliennya jumawa.
"Para jaksa penyidik, Penuntut Umum maupun Jaksa Agung Prasetyo jangan jumawa dulu, karena putusan PT Jakarta bukanlah akhir segalanya. Putusan PT tidak berarti perkara ini menjadi inkracht," kata Sandra melalui rilis resmi kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Sandra mengutip kata Prof Satjipto Rahardja, bahwa mereka yang kalah di Pengadilan belum tentu salah. Dan yang menang di Pengadilan belum tentu benar.
Pihaknya optimistis Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut. "Artinya, majelis hakim masih bisa keliru," ujarnya. []