Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Chuck Suryosumpeno.
Pernyataan itu, kata Haris, semakin membuktikan Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum. Sebelumnya, Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan.
"Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi," ucapnya kepada Tagar, Jum'at, 27 September 2019.
Menurut dia, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari. Ia mempertanyakan Undang-Undang ASN yang menyatakan seorang Aparatur Sipil Negara dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja, tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinan.
Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar.
Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung.
Menurut Haris, Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu.
"Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden," kata dia.
Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat.
"Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara," kata Jamin.
Artinya, kata Jamin, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor.
"Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia.
Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya. Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa.
"Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku," ucapnya. []