Hak Istri Ketika Diceraikan, Seperti Nasib Istri UAS

Kabar perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan istrinya Mellya Juniarti mengejutkan masyarakat Indonesia.
Ustaz Abdul Somad. (Foto: Instagram/@ustadzabdulsomad_official)

Jakarta - Kabar perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan istrinya Mellya Juniarti mengejutkan masyarakat Indonesia. Hal itu disebabkan, UAS telah menjadi salah satu tokoh penceramah yang fenomenal. 

Kini yang menjadi perhatian pastinya akan tertuju kepada nasib mantan istrinya UAS itu. Mungkin orang akan bertanya hak-hak apa yang akan diperoleh Mellya pasca diceraikan oleh mantan suaminya tersebut. 

Dalam Pasal 41 c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah diatur hak yang akan diterima mantan istri pasca perceraian. Diputusnya cerai dalam persidangan, majelis hakim bisa saja mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan isteri.

Namun, kewajiban mantan suami untuk menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan dan bergantung pada pertimbangan hakim. Jadi, jika pengadilan tidak memutuskan mantan suami wajib untuk menafkahi mantan istrinya, maka hal itu tidak terjadi. Begitu juga sebaliknya. 

Secara penafsiran hukum argumentum a contrario, disebutkan jika memang perceraian itu atas kehendak sang istri, majelis hakim bisa saja memutuskan untuk tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada mantan istrinya itu. 

Sebagai contoh, sang istri (penggugat) menggugat cerai suaminya (tergugat) karena alasan kurangnya nafkah yang diberikan kepada istri. Jika alasan tergugat itu karena kurang mampu menafkahi penggugat (istri), atau tergugat bekerja tetapi tergugat tidak merasakan hasilnya, maka bila keadaan itu menimbulkan perselisihan dan tidak bisa didamaikan lagi, disitulah hakim bisa memutuskan tidak menghukum tergugat (suami) untuk menafkahi penggugat. 

Tetapi ada  juga putusan pengadilan yang menghukum mantan suami untuk menafkahi mantan istri pasca perceraian, meski hal itu menjadi keinginan istrinya. Misalnya, tergugat (suami) selama dua tahun terakhir tidak memberikan nafkah pada penggugat, atau tergugat sering mengucapkan kata-kata kotor kepada si penggugat, padahal sang suami (tergugat) seorang guru dan sejenisnya, hakim bisa memutuskan mantan suaminya itu harus memberikan nafkah dan pendidikan pada anak-anaknya.   

Jika menolak dengan putusan pengadilan untuk menafkahi mantan istri, hal itu merupakan suatu pembangkangan. Di dalam Pasal 196 HIR menyebutkan:

"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari." []

Baca juga:

Berita terkait
Siapa Mengundang Ustaz Abdul Somad ke KPK?
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan maksud kedatangan Ustadz Abdul Somad pada Selasa, 19 November 2019 lalu bukan diundang secara kelembagaan.
Ustaz Abdul Somad Haramkan Catur, Warganet Bereaksi
Sejumlah warganet mengungkit video ceramah lama Ustaz Abdul Somad soal haramnya permainan catur dan domino yang sempat viral di dunia maya.
Abdul Samad Temukan Kerangka Manusia di Aceh
Warga Aceh digegerkan dengan penemuan tulang belulang manusia di lokasi perkebunan. Kerangka itu ditemukan seorang petani bernama Abdul Samad.