Kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K Siregar, mengonfirmasi bahwa artis tersebut akan hadir dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan mantan sekuritinya, Angga Pratama.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 7 November mendatang, dengan harapan Ria Ricis dapat hadir setelah menyelesaikan kegiatannya di luar negeri.
Hendra menjelaskan bahwa Ria Ricis tidak dapat menghadiri sidang yang digelar pada 31 Oktober lalu karena sedang berada di luar negeri. Meskipun ini bukan pertama kalinya Ria Ricis mengalami tindakan pemerasan, Hendra mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat kesal dengan tindakan Angga Pratama.
"Kesal sih pasti kesal, ya, wajar. Kejadian pemerasan sebelumnya banyak, cuma yang masuk ke jalur hukum baru ini," ucap Hendra.
Angga Pratama diduga memeras Ria Ricis sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebar foto Ricis yang tidak berhijab saat berolahraga. Karyawan Ricis, Yeni, yang menjadi saksi di persidangan, mengatakan bahwa ada dua foto yang digunakan Angga untuk memeras. Tindakan ini tentu saja menimbulkan kegeraman dari pihak Ria Ricis, yang merasa hak-haknya telah disalahgunakan.
Atas perbuatannya, Angga Pratama didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pemerasan dan ancaman dalam dunia digital.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat Ria Ricis merupakan salah satu influencer dan artis yang memiliki banyak pengikut di media sosial.
Keberadaannya dalam persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menghentikan tindakan pemerasan yang semakin marak di masyarakat. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.