Kasus pemerasan yang melibatkan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, terus berkembang. Istri dari Aipda WH, yang melaporkan Supriyani ke polisi, mengungkapkan bahwa ia sempat meminta arahan dari Kapolsek Baito. Namun, sang guru tetap membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Menurut laporan yang beredar, Iptu Muhammad Idris dan seorang oknum kejaksaan dituding meminta uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 15 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer. Tuduhan ini semakin memanas ketika Kapolsek Baito enggan memberikan keterangan kepada awak media yang menanyakan kebenaran dari kasus tersebut.
Andre Darmawan, saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Kapolsek Baito meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Supriyani. Permintaan ini dianggap sebagai bentuk pemerasan yang melanggar kode etik Polri.
Kasus ini semakin memperburuk citra institusi kepolisian, terutama di wilayah Baito. Enam personel dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan telah diperiksa terkait dugaan pemerasan ini. Langkah-langkah hukum diperkirakan akan segera diambil untuk menyelesaikan kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan yang lebih jelas dari pihak kepolisian. Harapan besar dititipkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.