Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur PT PPI CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong dan CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015. Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah. Hal ini bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih. Keputusan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.

Impor gula hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN. Namun, berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Tersangka CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016. CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan tersebut kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor. Tindakan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah seumur hidup.

Saat melintas di depan awak media, Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan. "Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Kejagung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Berita terkait
Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdangangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong ditetapkan tersangka.
Tom Lembong Ditahan: Mantan Menteri Perdagangan Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Akun Instagram Anies baswedan Diserbu Netizen, Usai Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Beberapa netizen lain juga nyinyir dengan Anies Baswedan, meski ada juga yang membela dan bertanya-tanya soal Tom Lembong.
0
Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur PT PPI CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.