Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, menunjukkan sikap pasrah terhadap kelanjutan kasusnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Pantauan media, Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS akan ditahan terpisah. “Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut Abdul Qohar.
Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015, padahal saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula. Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Publik kini menanti langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.