Geram, Din Syamsuddin Minta Penjegalan UU ITE Diterapkan Rata

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin meminta UU ITE diterapkan rata jangan hanya kepada oposisi saja.
Analis politik Pangi Syarwi Chaniago membaca arah kemungkinan Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo masuk partai politik untuk tarung Pilpres 2024 (foto: akuratnews.com).

Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya karena tidak bisa menemui aktivis KAMI yang saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis, 15 Oktober 2020. 

Din Syamsuddin berkata, pihaknya datang ke Bareskrim Polri hanya untuk menuntut keadilan, karena hal itu jelas termaktub di dalam poin Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Kami mendesak diterapkan kepada semuanya, termasuk ujaran-ujaran kebencian terhadap KAMI, terhadap figur-figur KAMI yang ada di depan mata. Kenapa itu tidak diusut, tidak ditangkap.

Menurut dia, dengan ditangkapnya figur-figur KAMI yang dituduhkan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), maka semestinya hal itu berlaku juga bagi pihak yang mendiskreditkan kubu oposisi.

Baca juga: Dinilai Ingin Memprovokasi, Ini 9 Poin Tolak KAMI di Kaltim

"Kami mendesak diterapkan kepada semuanya, termasuk ujaran-ujaran kebencian terhadap KAMI, terhadap figur-figur KAMI yang ada di depan mata. Kenapa itu tidak diusut, tidak ditangkap. Kami datang dengan suara moral agar pemerintah, aparat pemerintah secara sejati menegakkan keadilan," kata Din di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2020. 

Mantan Ketua Pemimpin Pusat Muhammadiyah itu pun menegaskan, adanya ketidakadilan bakal selalu dilawan oleh rakyat. Lantas Din mengingatkan, KAMI merupakan gerakan moral yang ingin meluruskan kiblat bangsa dan negara yang ia anggap telah menyimpang dan menyeleweng. 

Dia merasa dapat mempertanggungjawabkan segala ucapannya itu dengan bukti-bukti konkret.

"Maka dengan ditangkapnya, apalagi secara tidak adil para tokoh aktivis KAMI, baik yang menjadi deklarator maupun jejaring-jejaring perlu saya tegaskan yang berada di daerah Medan, Surabaya, Makassar, Bandung dan lain sebagainya adalah jejaring, walaupun tidak punya hubungan organisasi organisatoris struktural dengan KAMI," ujarnya.

Din pun meminta aktivis KAMI yang saat ini ditangkap agar segera dibebaskan, agar tercipta rasa keadilan di Indonesia.

"Kami menuntut semuanya, termasuk siapa saja yang ditangkap secara tidak berketidakadilan itu untuk dilepaskan. Dengan ini kami pastikan gerakan KAMI, baik di Jakarta maupun di seluruh Tanah Air, maupun di mancanegara tidak akan berhenti. Kami akan terus mendesak agar keadilan ditujukan," ucapnya.

Baca juga: Gatot Imbau Polisi Bertindak Profesional dalam Kasus Aktivis KAMI

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menyambangi Bareskrim Polri setelah delapan anggota KAMI ditangkap. Ia mengatakan, dari delapan orang yang ditangkap, tiga orang adalah kawannya sendiri.

"Kita baru tahu itu adalah rekan kita adalah 3 orang yang ditangkap. Pak Anton Permana, dia salah satu anggota komite, saya lupa anggota kajian strategis atau penggalangan. Kedua ada Pak Syahganda, sekretaris komisi eksekutif. Ketiga adalah Pak Jumhur Hidayat," kata Yani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Katanya, selain tiga kawannya itu terdapat anggota KAMI Medan yang ditangkap. Namun, pihaknya belum menerima permintaan pendampingan untuk ketiga anggota tersebut.

"Terus ada tiga lagi yang baru kita dapat informasinya itu dari Kota Medan. Tadi sudah dikasih tau nama-namanya, tapi yang bersangkutan belum minta resmi ke kami untuk pendampingan," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020. Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi dia ditangkap oleh polisi," kata Ahmad Yani 13 Oktober 2020. []

Berita terkait
Pakar Tanggapi Saran Din Syamsuddin Soal Gugat UU Cipta Kerja
Pakar hukum tata negara Prof M Fauzan menanggapi deklarator KAMI, Din Syamsuddin soal gugatan class action dan judicial review soal UU Cipta Kerja.
Kenapa Din Syamsuddin Gemar Menakut-nakuti Umat Islam
Din Syamsuddin dan kelompoknya ingin umat Islam benci pemerintah, terus meniupkan kebohongan agar umat Islam percaya, mereka harus benci Jokowi.
Profil Azis Syamsuddin, Bisiki Puan untuk Matikan Mikrofon
Sebelum berpolitik, Azis sempat berkarier sebagai konsultan di American International Assurance (AIA) dan bankir di Bank Panin.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.