Jepara - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pembacokan yang berujung tewasnya warga Kudus di Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Sabtu, 25 Desember 2021. Pelaku menyabetkan celuritnya karena korban tidak mau diajak menenggak minuman keras (miras) lagi.
Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap tersangka pembacokan, Ahmad Edi Siswanto, 21 tahun, warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari.
Ia disangka membacok temannya sendiri, Nor Hasan, 25 tahun, warga Desa Sidorekso, Kabupaten Kudus.
"Jadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.30 WIB pelaku bersama tiga orang rekannya datang ke Kudus untuk menonton orgen tunggal," ungkap Aris menceritakan kronologi kejadian, Kamis, 21 Januari 2021.
Usai nonton orkes, tersangka dan teman-temannya berniat pulang. Di tengah perjalanan mereka bertemu dengan korban. Selanjutnya, korban mengajak minum miras di gapura Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Di tengah pesta miras, seorang kawan menyerahkan celurit kepada tersangka dan disimpan di pinggangnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Nor Hasan pamit meninggalkan lokasi untuk membeli rokok. Ditunggu cukup lama, ia tak juga kembali.
Dia asal sabetkan celurit itu, dan kena paha (bagian dalam) korban.
Tersangka Edi dan seorang kawannya berusaha mencari korban untuk kembali diajak mabuk lagi lantaran stok miras masih banyak. Keduanya berhasil menemukan korban yang tengah tertidur di pos kampling di Bandenpete.
"Pelaku selanjutnya menghampiri untuk membangunkan korban," jelas Aris.
Ternyata keduanya malah adu mulut. Korban menolak diajak mabuk lagi. Tersngka yang emosi lantas mengambil celurit di pinggang dan menyabetkan ke arah korban.
"Dia asal sabetkan celurit itu, dan kena paha (bagian dalam) korban. Usai terkena celurit, korban sempat berusaha merampas senjata tajam tersebut," katanya.
Upaya tersebut gagal dan korban langsung kabur untuk menyelamatkan diri. Sedangkan Ahmad Edi dan rekannya juga pergi dari lokasi. Ia sempat membuang pakaian dan celurit ke sungai.
Sementara korban yang lari ke areal persawahan ditemukan warga dalam keadaan kritis. Ia dilarikan ke RS Mardirahayu dan opname selama 11 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku yang kabur ke Jakarta, berhasil diringkus di daerah Cibodas, Kota Tangerang," ujar Kapolres Aris.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Geng Remaja Mabuk Ugal-ugalan di Gunungkidul
- Salshabila Andriani Diduga Mabuk Saat Tabrak Dua Mobil
- Polisi Tangkap Pria Mabuk yang Bikin Resah Warga Kulon Progo
Dikonfirmasi, Ahmad Edi Siswanto mengakui perbuatannya. Ia mengklaim membacok korban tak sadar karena sedang mabuk terpengaruh miras.
"Saya tidak punya dendam dengan koran. Saya membacok karena dia tidak mau ikut minum miras," katanya.
Edi kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat penyidik dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kapok, saya tidak akan mengulanginya lagi," imbuh dia. []