Jakarta - Setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang dan dibubarkan pemerintah, para pentolannya kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Kedati demikian, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan mendaftarkan organisasi tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai ormas.
“Enggak usah (daftar), buang-buang energi,” ujarnya pada Rabu, 30 Desember 2020.
Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran.
Baca juga: Setelah Dilarang, Anggota FPI Yogyakarta Masuk Hizbullah
Aziz menegaskan bahwa ormas memiliki hak bebas dalam memilih untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri atau tidak. Menurutnya, tidak ada larangan untuk tidak mendaftarkan ormas ke Kemendagri. Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
“Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran,” ujarnya.
Menurutnya, ormas yang mendaftarkan diri agar memiliki SKT harus diakui keberadaannya dan bisa melakukan kegiatan di skala daerah nasional. Sedangkan ormas yang tidak mendaftarkan organisasinya, tidak dapat pelayanan dari pemerintah.
Namun, ia mengatakan ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti disebut sebagai organisasi ilegal atau sampai dianggap telah bubar.
“Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak memiliki SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman bersama sejumlah mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) telah mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.
“Dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya saat jumpa pers pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Jawab, Kenapa FPI Tak Dilarang Sejak 2019
Organisasi tersebut dibuat setelah Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud Md menyampaikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Muhammad Rizieq Shihab tersebut sebagai organisasi terlarang.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI,” ujarnya pada Rabu, 30 Desember 2020. [] (Amira Salsabila Aprilia)