Cerita Viral: Pedagang Nasi Pecel Bisa Naik Haji Hanya Karena Uang Rp 10.000

Hanya karena uang Rp 10.000, pedagang nasi pecel dari Pati Jawa Tengah bernama Siti Indasah ini bisa naik haji. Ganjar Pranowo memviralkannya.
Cerita Viral: Pedagang Nasi Pecel Bisa Naik Haji Hanya Karena Uang Rp 10.000. Namanya Siti Indasah. (Foto: Tagar/Instagram @ganjar_pranowo)

TAGAR.id, Jakarta - Pedagang nasi pecel itu seorang perempuan. Seorang ibu. Namanya Siti Indasah. Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hanya karena uang Rp 10.000, ia bisa naik haji. 

Cerita kehidupan Siti Indasah ini menjadi viral setelah diunggah di akun Instagram Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Minggu, 5 Juni 2022. Diunggah dalam bentuk video.

'Hanya karena uang Rp 10.000'. Kalimat ini bisa menyesatkan. Tapi mengandung kebenaran juga. Uang yang jumlahnya hanya Rp 10.000 itu ia kumpulkan setiap hari selama sebelas tahun. Yes. Dan dengan cara begini, ia bisa mencapai apa yang sangat ia niatkan. Yaitu melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekkah. 

Terlihat dalam video, Ganjar Pranowo dengan menggunakan bahasa Jawa mengajak berbicara para ibu, calon jemaah haji yang sedang menginap di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.

Ganjar memakai kemeja putih, kopiah hitam, dan memegang pengeras suara. 

Ia bertanya kepada seorang ibu, "Namine sinten (namanya siapa)?"

"Siti Indasah," kata perempuan berkerudung putih.

"Siti? Jenenge podo bojoku e. Bojoku yo Siti jenenge. (Namanya sama dengan istriku. Istriku juga Siti namanya."

Siti Indasah dan para ibu tertawa.

"Ngastone nopo, Bu (kerjanya apa, Bu)?"

"Dagang," kata Siti Indasah.

"Dagang nopo (apa)?"

"Nasi," celetuk seorang ibu yang lain yang duduk di dekat Siti.

Ganjar pun bertanya kok ibu itu bisa tahu. Ternyata ibu itu adalah tetangga Siti Indasah.

Ganjar terus bertanya sampai kemudian terungkap Siti Indasah menabung sepuluh ribu rupiah setiap hari selama 11 tahun sampai kemudian bisa berangkat haji.

Ganjar Pranowo takjub dengan kegigihan Siti Indasah. Rasa takjubnya ini terlihat dari keterangan yang ia buat bersama unggahan video:

"Seribu satu jalan menuju Baitullah. Kalau Dia sudah memanggil, apa pun bisa terjadi. Seperti Bu Siti dari Kabupaten Pati ini. Kesederhanaan hidup tidak jadi penghalang untuk menunaikan ibadah haji.

Ibu Siti ini satu dari sekian ratus jemaah haji kloter pertama dari Jawa Tengah yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo. Semoga panjenengan (Anda) semua memperoleh haji mabrur. Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarikalaka labbaik."


BACA JUGA: Kisah Inspiratif Haji Cendol di Sulawesi Selatan


Jamaah haji berdoa di Padang ArafahJamaah haji berdoa di Padang Arafah, yang juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma di tenggara kota suci Mekkah, selama puncak musim haji di tengah pandemi Covid-19 pada 30 Juli 2020. (Foto: voaindonesia.com/AFP)


Berapa Biaya Naik Haji

Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Tepatnya rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, puasa, dan zakat. Haji hukumnya wajib bagi muslim yang mampu; sehat secara fisik dan sehat secara finansial.

Kenapa harus sehat fisik. Karena ibadah ini menempuh perjalanan jauh ke Mekkah di Arab Saudi. Kalau kondisi sakit, tidak fit, akan membahayakan diri sendiri, juga merepotkan orang-orang di sekitarnya.

Kenapa harus sehat secara finansial. Karena ibadah haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit.


Seribu satu jalan menuju Baitullah. Kalau Dia sudah memanggil, apa pun bisa terjadi.


Sebagai gambaran adalah biaya haji tahun 2022. Nyaris 100 juta rupiah bahkan lebih untuk melakukan perjalanan ibadah haji.

Biaya resmi ibadah haji ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang perubahan biaya penyelenggaraan Haji 2022, ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juni 2022.

Tentang biaya haji dalam Keputusan Presiden tersebut berada dalam Pasal 1 :

  • a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05
  • b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05
  • c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05
  • d. Embarkasi Padang sejumlah RP 95.443.393,05
  • e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05
  • f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05
  • g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05
  • h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05
  • i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05
  • j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05
  • k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05
  • l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654,05
  • m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 100.718.419,05

Sebagai catatan. Kemampuan muslim dalam hal biaya untuk naik haji. Selain mempunyai biaya untuk pergi haji, juga harus mempunyai kemampuan untuk mendukung keluarga yang ditinggalkan.

Maksudnya jangan sampai diri sendiri pergi haji, tapi keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan kelaparan atau kekurangan hal-hal lain yang tidak membawa kebaikan bagi semua.


BACA JUGA: Kisah Usman, Jemaah Haji Nyaris Wafat di Depan Ka’bah


ilustrasi hajiIlustrasi ibadah haji di Mekkah tanah suci umat Islam. (Sumber: setkab.go.id/kemenag.go.id)


Apa Itu Ibadah Haji

Haji adalah ziarah muslim tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam. Disebut ziarah karena perjalanan ini memiliki makna moral penting bagi keyakinan dan iman. Bertujuan untuk mengingat kembali, meneguhkan iman atau menyucikan diri.

Kapan Waktu Haji

Haji hanya bisa dilakukan setahun sekali pada bulan Zulhijah (kalender Islam). Yaitu dari tanggal 8 sampai 12. Atau dalam beberapa kasus sampai tanggal 13.


Apakah Haji Bisa Digantikan dengan Umrah

Jawabannya adalah tidak bisa. Umrah bukan pengganti haji. Umrah bisa dilakukan di luar bulan Zulhijah dan hukumnya sunah.

Muslim yang sudah melakukan umrah masih diwajibkan untuk melakukan ibadah haji di lain waktu, setidaknya sekali seumur hidup.

Dengan syarat mempunyai kemampuan: mampu secara fisik sehat, mampu secara finansial, mempunyai biaya untuk naik haji.


Haji Berkali-kali, Hukumnya Bagaimana

Para ulama seluruh mazab bersepakat, hukum naik haji berulang kali adalah sunah.

Kewajiban haji hanya sekali saja seumur hidup. Inilah yang diistilahkan dengan haji wajib.

Ma'ruf Amin sebagai Ketua Tim Materi dalam ijtima ulama ke-5 pada tahun 2015 menegaskan, orang yang telah melaksanakan ibadah haji satu kali (haji wajib) berarti sudah terpenuhi kewajibannya.

Dasarnya adalah hadis dari Ibnu Abbas RA. Ketika Rasulullah SAW ditanya seorang sahabat, al-Aqra' bin Abis, tentang haji berulang kali, Rasulullah SAW bersabda, "(Haji) hanya satu kali saja. Siapa yang menambah, maka itu sunah (tatawwu')." (HR Abu Daud).


BACA JUGA: Kisah Penjual Kebutuhan Haji di Kulon Progo


Tabungan hajiIlustrasi rajin menabung dengan niat untuk ibadah haji. (Foto: Dok Tagar)


Fenomena Antrean Panjang Calon Jemaah Haji Indonesia

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Indonesia juga adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Sudah bukan rahasia lagi, untuk naik haji kadang seseorang harus menunggu sangat lama. Bertahun-tahun. Bahkan puluhan tahun.

Fenomena itu memunculkan pendapat bagaimana kalau yang sudah sekali naik haji dilarang naik haji lagi. Supaya yang lain tidak antre lama.

Terhadap pendapat itu, para ulama bersepakat bahwa haram hukumnya melarang orang lain untuk menunaikan ibadah haji.

Dasarnya disebut secara tegas dalam Alquran, "Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya." (QS al-Baqarah [2]: 114).

Namun, melarang orang yang sudah sekali naik haji untuk naik haji lagi, bukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Ini bisa dilakukan negara untuk mengatur ketertiban dan mengayomi seluruh rakyat.


BACA JUGA: Ongkos Haji Tahun 2022 Mengalami Peningkatan


ibadah haji terbatas tahun 2020Suasana ibadah haji "terbatas" tahun 2020 pada masa pandemi. (Foto: Dok/voaindonesia.com/).


Komisi Fatwa memberikan rekomendasi kepada pemerintah

- Mengingat panjangnya antrean berangkat haji, mereka yang akan melaksanakan haji sunah hendaknya dipisahkan antreannya dari mereka yang hendak berangkat haji wajib.

- Proses pendaftaran calon haji perlu diperhatikan dengan saksama agar mereka yang berangkat haji wajib bisa diprioritaskan berangkat lebih dahulu.

- Agar orang yang berangkat haji berulang perlu dibatasi. Kecuali, bagi mereka yang memang punya hajat tertentu, seperti petugas, pembimbing, dan pendamping calon haji yang dibutuhkan.

- Ketentuan hukumnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji bagi calon haji agar memperoleh kesempatan. Pemerintah berhak membatasi keberangkatan haji bagi mereka yang sudah melaksanakan haji wajib dengan aturan khusus.

- Memberikan prioritas kepada orang yang ingin melaksanakan haji wajib ketimbang mereka yang hanya berangkat haji berulang (sunah).

Dalilnya adalah kaidah fikih, ma la yatimmu al-wajibu illa bihi, fahuwal wajib (sesuatu yang jika tanpanya hal wajib tidak bisa ditunaikan maka sesuatu itu juga menjadi wajib). Misalnya, salat adalah wajib dan salat tidak bisa ditunaikan tanpa adanya wudu. Maka, wudu bagi orang yang akan salat pun ikut terbawa jadi wajib.

Demikian juga, orang yang ingin menunaikan haji wajib berada dalam antrean panjang keberangkatan haji. Ia menjadi wajib diprioritaskan untuk berangkat haji ketimbang orang yang berangkat haji sunah. Alasannya, haji wajib juga mewajibkan hal-hal yang menjadi mediator terlaksananya kewajiban hajinya.

Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Barri-nya juga menegaskan, "Melakukan yang wajib harus didahulukan daripada melakukan amalan tathawwu' (sunah)." Jika bertemu antara yang wajib dan yang sunah maka yang wajib akan menjadi prioritas untuk didahulukan. Demikian juga soal keberangkatan haji. []

*Tulisan ini dioleh dari berbagai sumber

Berita terkait
Jamaah Haji Asing Pertama Tiba di Arab Saudi dari Indonesia
Pandemi global virus corona telah memaksa otoritas Arab Saudi untuk membatasi acara tahunan bagi umat Muslim tersebut
Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jamaah Calon Haji Dihapus
Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi meminta pemerintah Indonesia untuk melobi otoritas Arab Saudi agar menghapus kebijakan pembatasan.
Baru 76% Calon Jemaah Haji 1443 H Divaksinasi Lengkap
Baru sekitar 76% calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.