FPI Dibubarkan, Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bukan Anti-Islam

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menilai tindakan pemerintahan Presiden Jokowi bubarkan FPI bukan anti-Islam.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu\'ti. (Tagar/Facebook)

Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," tulis Abdul Mu'ti dalam akun Instagram-nya, @abe_mukti, dilihat Kamis, 31 Desember 2020. 

Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya.

Menurut Mu'ti, kalau pelarangan aktivitas FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah kedaluwarsa, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. 

Baca juga: FPI Dibubarkan, Hendropriyono: Tidak Ada Lagi Beribadah Digerebek

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," ujarnya.

Terpenting, katanya, pemerintah harus berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI, namun di sisi lain tidak menindak ormas lainnya yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan warga.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ujar Mu'ti. 

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan mendukung pelarangan aktivitas FPI karena memang tak ada legalitas keberadaannya. 

"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujarnya.

Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Jawab, Kenapa FPI Tak Dilarang Sejak 2019

Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa. Di pihak lain, kata Mulkhan, FPI perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas keislaman di kalangan warga muslim. 

Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. 

Menkopolhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. 

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020. []

Berita terkait
Hendropriyono ke Eks Anggota FPI: Menghasut Dikenakan UU Terorisme!
Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono mengingatkan jika ada eks anggota FPI menghasut bisa kena sanksi tindak pidana terorisme
Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Berganti Nama
Pemerintah resmi membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020. FPI langsung bergerak cepat menganti namanya.
Pembubaran FPI, Kado Terindah Pemerintah untuk Rakyat
Irma Suryani Chaniago menanggapi pernyataan Haikal Hassan yang akan mengubah FPI Front Pembela Islam menjadi FPI Front Persatuan Islam.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.