FPI Laporkan Ade Armando, PA 212: Sudah Tersangka

Menjelang dipaorkan FPI, PA 212 mengklaim seharusnya Ade Armando ditahan karena berstatus tersangka.
ade Armando. (Foto: Facebook/Ade Armando)

Jakarta - Menjelang laporan FPI terhadap Ade Armando soal ujaran kebencian dilayangkan ke kepolisian, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212 (PA 21) Novel Bamukmin mengklaim seharusnya dosen Universitas Indonesia itu sudah ditahan karena berstatus tersangka.

Novel mengatakan Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Namun, kata dia, kasus yang menjerat Ade tidak berjalan.

"Ade Armando itu sudah menjadi tersangka, dan harus segera ditahan karena saya selaku saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Novel kepada Tagar, Senin, 9 Februari 2020.

Status tersangka Ade Armando harus segera ditahan karena sudah terindikasi kuat melakukan, mengulangi perbuatan yang sama.

Novel menjelaskan Ade sudah ditetapkan menjadi tersangka penghinaan terhadap Rizieq Shihab melalui meme yang diunggah di akun media sosial. Meski dalam kasus itu, kata dia, kepolisian telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

"Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, bahwa status tersangka Ade Armando harus segera ditahan karena sudah terindikasi kuat melakukan, mengulangi perbuatan yang sama," ucapnya.

Pada hari ini, Senin, 9 Februari 2020, Novel mengatakan Ade akan kembali dilaporkan oleh FPI lewat kuasa hukum organisasi masyarakat itu, Aziz Yanuar. Ade dituding telah melakukan ujaran kebencian dengan menyebut FPI 'organisasi preman, bangsat' serta beberapa ucapan provokatif lainnya.

Novel menganggap ucapan Ade telah mencederai kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia. Nantinya, kalau dibiarkan akan berdampak buruk. Sebab itu, lanjut Novel, pihaknya menindaklanjuti melalui jalur hukum.

"Tindakan dan pernyataan tersebut juga membuktikan seorang Ade Armando tidak akan pernah kapok untuk berbuat sekehendaknya karena memang tidak pernah ada tindakan hukum yang membuat ia jera," tutur dia.

Ade Armando bukan kali ini saja dilaporkan ke kepolisian. Pada Jumat 1 November 2019, Ade dilaporkan anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah mirip Joker. []

Berita terkait
Perkembangan Kasus Ade Armando Soal Meme Joker Anis
Ade Armando diperbolehkan mengajukan saksi ahli untuk menguatkan pembelaan terkait kasus unggahan meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ade Armando Pertanyakan Motif Fahira Idris
Akademisi Ade Armando mempertanyakan motif Fahira Idris melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait kasus meme Joker Anies Baswedan.
Fahira Idris Dicecar Soal Kasus Joker Ade Armando
Anggota DPD RI Fahira Idris diperiksa polisi dengan 13 pertanyaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019.