Perkembangan Kasus Ade Armando Soal Meme Joker Anis

Ade Armando diperbolehkan mengajukan saksi ahli untuk menguatkan pembelaan terkait kasus unggahan meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Akademisi dari Universitas Indonesia Ade Armando penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara meme joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena unggahan meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bisa ajukan saksi ahli untuk menguatkan pembelaannya.

Namun, apakah pengajuan saksi ahli tersebut akan diterima atau tidak, kata dia, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Iya, nanti sambil berjalan nanti. Penyidik yang akan menentukan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 9 Desember 2019, seperti diberitakan Antara

Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya, apakah masuk di Pasal 32 UU ITE itu.

Terkait pemeriksaan saksi, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua saksi dari pihak Ade Armando dan satu saksi dari Anggota DPD RI Fahira Idris selaku pelapor.

"Pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah dilakukan, termasuk saksi-saksi, dua orang saksi dan satu saksi pelapor," tuturnya.

Yusri menyampaikan fokus saat ini pihak kepolisian adalah melakukan gelar perkara untuk menyesuaikan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 32 UU ITE.

Seiring berjalannya gelar perkara, penyidik akan memanggil sejumlah saksi ahli yang mempunyai kompetensi.

"Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya, apakah masuk di Pasal 32 UU ITE itu. Setelah itu baru berkembang, nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi ahli di bidang bahasa, di bidang dunia maya, siber, semuanya," kata Yusri.

Ade Armando diketahui dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".

Dalam laporannya, Fahira juga mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [] 

Baca juga:

Berita terkait
Soal Meme Joker Anies, Ade Armando Tetap Kritis
Akademisi Ade Armando menegaskan tidak akan berhenti mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika kebijakannya dinilai tidak tepat.
Kasus Joker Anies Lanjut, Ade Armando Disidik Polisi
Akademisi dari UI Ade Armando disidik kepolisian. Kasus Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlanjut.
Fahira Idris Dicecar Soal Kasus Joker Ade Armando
Anggota DPD RI Fahira Idris diperiksa polisi dengan 13 pertanyaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019.