Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Berganti Nama

Pemerintah resmi membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020. FPI langsung bergerak cepat menganti namanya.
Pentolan FPI Rizieq Shihab dan para simpatisannya. (Foto: Tagar/baranewsaceh)

Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020. Pengurus FPI langsung mendeklarasikan nama baru menjadi Front Persatuan Islam.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis dari Front Pembela Islam. Dalam keterangan tersebut, terdapat 19 tokoh yang menjadi inisiator terbentuknya Front Persatuan Islam, dua diantaranya ialah juru bicara FPI Munarman dan Shabri Lubis selaku Ketua Umum FPI.

Iya, Front Persatuan Islam (FPI) bukan berubah, itu kendaraan baru.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim," kata Front Persatuan Islam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.

"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Pemersatu Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," sambungnya.

Pengurus FPI menilai, pembubaran dan pelarangan organisasinya yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk pengalihan isu dan kezaliman.

"Keputusan bersama melalui enam Instansi pemerintah kami pandang sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri," tulis FPI.

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar mengakui informasi mengenai pergantian nama FPI tersebut.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI) bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar.

Aziz menyampaikan, nama baru tersebut tidak mengubah struktur FPI, tetapi hanya sebagai kendaraan perjuangan baru.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar.

Mahfud MD pun menegaskan, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Keputusan pembubaran ini juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang ormas. [] (Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Mahfud: Ada Video yang Menunjukkan Bahwa FPI Mendukung ISIS
Mahfud MD membeberkan sebuah video yang isinya ada anggotan FPI mendukung ISIS.
Denny Siregar dan Bisik-bisik Istana Sebelum FPI Dibubarkan
Ada bisik-bisik Istana sebelum FPI dibubarkan. Bisik-bisik tak selalu hal serius politik. Pembisik itu orang hebat di balik Jokowi. Denny Siregar.
Pembubaran FPI, Munarman: De Javu Pengulangan Rezim Nasakom
Deklarator Front Persatuan Islam (FPI) Munarman menyebut pembubaran organisasi masyarakat (ormas) maupun parpol de javu pengulangan Nasakom.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi