Fenomena Petisi Penolakan RKUHP

RUU KUHP yang akan disahkan mendapat banyak penolakan masyarakat melalui petisi Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR.
Massa yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (JANGKAR PKtPA) Jawa Timur saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim. (lut)

Jakarta - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Seorang aktivis gender dan hak asasi manusia Tunggal Pawestri menuliskan petisi di laman change.org bertajuk 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR'.

RUU KUHP tersebut dianggap bakal rawan menjadi alat kriminalisasi berbagai pihak. Setidaknya, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 277.307 kali.

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP,” tulisTunggal dalam petisinya change.org/semuabisakena.

Menurut Tunggal, jika RKUHP itu jadi disahkan akan banyak masyarakat yang rentan mendapat ancaman penjara dan denda. Berikut, pihak-pihak yang bisa dikriminalisasi 

  1. Korban perkosaan, bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan
  2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta
  3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
  4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta
  5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta
  6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta
  7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta
  8. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
  9. Orang tua gak boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan 'petugas berwenang' dan akan didenda Rp 1 juta
  10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya, dipenjara 1 tahun
  11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'

Terlebih dari semuanya, Tunggal menjelaskan bahwa di RKUHP yang baru, hukuman koruptor malah diringankan menjadi 2 tahun.

Melihat dampak jika RKUHP ini disahkan, terutama untuk rakyat kecil, Tunggal mengajak publik untuk terus menandatangani dan menyebarkan petisi. Tunggal optimis, melihat keberhasilan publik dahulu ketika menggagalkan undang-undang yang bisa membuat pengkritik DPR dipenjara.

Menurut Tunggal, nasib demokrasi sekarang ada di tangan Presiden karena dia bisa menolak menyetujui RKUHP yang bermasalah tersebut. Tunggal mendorong Oresiden Jokowi untuk menolak pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR RI.

“Waktu kita tidak banyak. Kita tidak bisa biarkan DPR dan pemerintah meloloskan pasal-pasal yang mengancam kelompok rentan dan termarjinalkan. Mereka mestinya mendengarkan suara penolakan ini dan mengambil waktu lebih lagi untuk membahasnya,” kata Tunggal.

Tunggal mengajak segala lapisan masyarakat untuk menolak RKUHP ini karena dapat mengancam semua orang.

“Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, semua orang terdekat kita, #SEMUABISAKENA”, tandasnya.

Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU KUHP ini dan akan dibawa ke rapat paripurna. Paripurna pengesahan rencananya berlangsung pada 24 September 2019. []

Berita terkait
3 Fakta Demo Mahasiswa Tolak RUU KPK dan RKUHP
Fakta-fakta mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa menolak RKUHP dan revisi UU KPK.
Beda Pendapat DPR dan Jokowi Soal Penundaan RKUHP
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan DPR berbeda pendapat dengan Presiden Jokowi soal RKUHP.
Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.