Jakarta - Mahasiswa dari berbagai universitas sempat menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung DPR, Kamis 19 September 2019.
Berbagai seruan penolakan diutarakan para mahasiswa di antaranya dari ITB, Trisaksi, UPI, STMT Trisakti, dan UI, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara dan Unindra.
Setelah menunggu lama di depan Gedung DPR, perwakilan mahasiswa berhasil melakukan audiensi kepada Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Berikut fakta-fakta demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR.
1. Demo selama enam jam
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung sejak pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB. Selama enam jam Sekjen DPR Indra langsung baru keluar dan melakukan audiensi kepada beberapa perwakilan mahasiswa.
Audiensi yang dilakukan diiringi dengan perdebatan panjang dan alot. Audiensi tersebut baru selesai sekira pukul 19.50 WIB.
2. Perwakilan audiensi
Sebanyak sembilan perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas melakukan audiensi setelah Sekjen DPR menyambut mereka di dalam Gedung DPR.
Mereka yang mewakili audiensi adalah Salman Ibnu Fuad dari Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Abdul Haqqu dari Universitas Trisakti, Dinno Ardiansyah dari Presiden Mahasiswa Trisakti.
Selanjutnya, Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra, Belly Stanio dari BEM UPN Veteran Jakarta, Ketua Kabinet KM ITB Rayyan Abdullah, BEM Universitas Galuh Jamaludin, Ketua Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Gusman Maulana, dan Muhammad Rifqi Fauzi dari BEM Nurtanio.
3. 800an mahasiswa
Sekitar 800an mahasiswa kompak menolak RUU KUHP dan RUU KPK di Gedung DPR. Mereka meneriakkan aspirasi hingga akhirnya Sekjen DPR berjanji akan menyampaikan permintaan mahasiswa.
Sekjen DPR menyebut akan melakukan pertemuan guna untuk membahas penolakan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK, dalam waktu yang belum ditentukan.
Sekjen DPR juga akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada anggota DPR untuk tidak mengesahkan RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Baca juga: Empat Poin Kesepakatan Mahasiswa Demo dengan Sekjen DPR