Beda Pendapat DPR dan Jokowi Soal Penundaan RKUHP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan DPR berbeda pendapat dengan Presiden Jokowi soal RKUHP.
Orator menilai RKHUP bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan masyarakat, aktivis, hingga jurnalis. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan DPR berbeda pendapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Bila Jokowi menunda pembahasan RKUHP, kata Masinton, DPR masih mempertimbangkan usulan presiden tersebut. Menurut dia, usulan Jokowi perlu ada pembahasan lebih jauh.

"Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP dan kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," kata Masinton kepada Tagar, Jumat, 20 September 2019.

Dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.

Masinton menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan usulan hingga akhirnya disepakati di Paripurna.  

"Dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna," ucapnya.  

Politikus PDI-Perjuangan ini mengatakan DPR juga wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP.

"Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini, baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dikomplain oleh masyarakat," tuturnya.

Masinton menyatakan pihaknya bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024, dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali.

Sebelumnya, Jokowi dengan tegas meminta penundaan pengesahan revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini dibahas di DPR.

Tak hanya itu, Jokowi berharap pengesahan perubahan payung hukum tersebut ditekankan untuk tidak dilakukan dalam masa periode anggota DPR yang akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir September ini.[]   

Baca juga:

Berita terkait
Foto: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan RUU KPK
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen DPR Senayan, Jakarta.
Foto: DPR Akan Sahkan RKUHP, Warganet Bikin Meme Kocak
Warganet membuat meme sebagai bentuk aksi protes kepada RKUHP yang akan segera disahkan DPR pada 24 September 2019.
RKUHP Abaikan Penderitaan Korban Santet
RKUHP memasukkan pasal santet, pasal itu lebih melindungi dukun santet sehingga mengabaikan derita korban santet yang merana sepanjang hidup
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.