Fakta-fakta Kreator Film Sosial Dandhy Laksono

Banyaknya kecaman semenjak aktivis HAM Dandhy Laksono ditangkap polisi. Sudah pulang, kreator film sosial ini sekarang masih berstatus tersangka.
Dandhy Laksono (Foto: Instagram Dandhy Laksono).

Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Pondokgede, Bekasi, pada Kamis 26 September 2019. Banyaknya kecaman semenjak ditangkap, Dandhy akhirnya diperbolehkan pulang setelah 5 jam pemeriksaan tetapi dengan status tersangka.

Dandhy mengawali karier sebagai seorang jurnalis. Dia pernah  bekerja di beberapa media cetak, radio, online dan televisi. Namanya makin dikenal saat menulis buku berjudul Indonesia for Sale dan Jurnalisme Investigasi

Pada tahun 2009, Dandhy bersama temannya Andy Panca Kurniawan mendirikan rumah produksi WatchdoC Documentary yang menggarap berbagai film dokumenter.

Dandhy semakin dikenal publik saat menjadi sutradara film Sexy Killer. Film yang dirilis beberapa hari jelang Pilpres 2019 ini kerap diputar di berbagai ruang diskusi. Sexy Killer yang juga diunggah di YouTube telah dilihat sebanyak 26 juta kali.

Rumah produksi milik Dandhy, Watchdoc diketahui telah memproduksi 165 episode dokumenter, 715 feature televisi, dan sedikitnya 45 karya video komersial dan non komersial yang mendapat ganjaran penghargaan.

Selain Sexy Killer, film dokumenter buatan Watchdoc yang mendapat respons positif  dari publik adalah Samin vs Semen. Bercerita tentang masyarakat Samin Kendeng yang berjuang melawan penggusuran dari perusahaan semen.

Tak kala menarik, film Jakarta Unfair juga mendapat respons menarik publik. Di mana film dokumenter lebih menyoroti masalah reklamasi yang ada di Jakarta.

Pria yang fokus terhadap isu-isu politik, sosial, dan kenegaraan ini juga dikenal sangat vokal di media sosial. Pada tahun 2017, Dandhy pernah dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) karena menulis artikel opini berjudul Suu Kyi dan Megawati.

Dandhy yang kini telah pulah ke rumah menyandang tersangka ujaran kebencian karena cuitannya di Twittwe soal Papua diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menanggapi secara serius penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Dandhy. AJI menilai penangkapan terhadap Dandhy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," ujar AJI dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar pada Jumat, 27 September 2019.

Berita terkait
Dandhy Laksono Ditangkap Dugaan Provokasi Isu Papua
Penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Ananda Badudu Beberkan Ditangkap Polisi Lewat Instagram
Aktivis HAM Ananda Badudu ditangkap polisi di kosnya di Jakarta Selatan. Informasi penangkapannya sempat dibeberkan lewat Instagram.
Pasal Dicabut Ananda Badudu Tak Jadi Ditahan Polisi
Aktivis HAM Ananda Badudu tidak ditahan. Sementara pasal yang disangkakan kepada Ananda juga dicabut polisi.