Jakarta - Penyidik menyebutkan aktivis Dandhy D Laksono diduga memprovokasi terkait isu Papua melalui media sosial sehingga dijadikan tersangka ujaran kebencian.
"Ya tersangka Undang-Undang ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 27 September 2019.
Kombes Iwan mengatakan penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Ya tersangka Undang-Undang ITE.
Kombes Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan, kemudian pendiri Watchdoc itu diizinkan untuk pulang.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy D Laksono diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peneliti Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB.
Erasmus menuturkan kronologis penangkapan rekannya itu saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
"Lalu dibuka oleh Dandhy," kata Erasmus.
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggotan empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," ujar Erasmus. []