Dandhy Laksono Ditangkap Dugaan Provokasi Isu Papua

Penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Sutradara film dokumenter Sexy Killer, Pendiri WatchdoC Documentary sekaligus aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono (tengah). (Foto: Twitter/@Dandhy_Laksono)

Jakarta - Penyidik menyebutkan aktivis Dandhy D Laksono diduga memprovokasi terkait isu Papua melalui media sosial sehingga dijadikan tersangka ujaran kebencian.

"Ya tersangka Undang-Undang ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 27 September 2019.

Kombes Iwan mengatakan penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.


Ya tersangka Undang-Undang ITE.


Kombes Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan, kemudian pendiri Watchdoc itu diizinkan untuk pulang.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy D Laksono diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peneliti Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB.

Erasmus menuturkan kronologis penangkapan rekannya itu saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 22.45 WIB diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.

"Lalu dibuka oleh Dandhy," kata Erasmus.

Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggotan empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," ujar Erasmus. []

Berita terkait
PSI Ajak Masyarakat Tanda Tangan Petisi Bebaskan Dandhy
Juru bicara PSI Andy Budiman mengajak masyarakat untuk menandatangi petisi daring dalam rangka menolak penangkapan Dandhy Laksono oleh polisi.
Budiman Sudjatmiko: Dandhy Laksono Diperbolehkan Pulang
Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan sutradara film dokumenter sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono diizinkan pulang.
AJI: Bebaskan Dandhy Laksono dari Segala Tuntutan Hukum
AJI menanggapi secara serius penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Dandhy Laksono sutradara film dokumenter sekaligus jurnalis.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.