Tsamara Kecam Penangkapan Dandhy Laksono-Ananda Badudu

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas mengecam keras penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu.
Politikus PSI Tsamara Amany memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Cemara, Menteng, beberapa bulan lalu. (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna).

Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas mengecam keras penangkapan sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu.

Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, berkaitan dengan postingannya di Twitter terkait isu Papua.

Sementara, Ananda Badudu dijemput tim dari Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, 27 September 2019. Ananda menyampaikan, dia ditangkap karena menggalang dana massa untuk para korban demonstrasi mahasiswa di DPR melalui platform kitabisa.com. 

Adalah perbuatan terpuji yang tidak patut dikriminalisasi.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," kata Ananda melalui akun Twitter @anandabadudu pada pukul 04.34 WIB, Jumat, 27 September 2019. 

Dandhy dan Ananda dikenal vokal, kerap mengkritisi pemerintah. Dalam konteks ini Tsamara berharap, dalam hiruk pikuk politik yang terjadi beberapa hari belakangan ini pihak kepolisian tidak malah menambah runyam persoalan dengan melakukan penangkapan para aktivis.

"Justru menambah sentimen negatif masyarakat (penangkapan Dandhy dan Ananda) terhadap proses penegakan hukum di negeri ini," kata Tsamara Amany dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat pagi tadi. 

Menurut Politikus PSI ini, kebebasan berpendapat dan menyampaikan ide secara jelas dilindungi dalam demokrasi

Perbedaan pandangan, kata Tsamara Amany, mesti dirayakan, bukan justru malah dibungkam apalagi dipenjara. 

Begitu juga dengan aktivitas yang dilakukan Ananda Badudu yang menggalang crowd funding untuk para korban demonstrasi mahasiswa melalui platform kitabisa.com. Menurut wanita berusia 23 tahun ini, hal yang dilakukan musisi Banda Neira itu tak dapat dipandang negatif.

"Adalah perbuatan terpuji yang tidak patut dikriminalisasi," kata Tsamara Amany. []

Berita terkait
Dandhy Laksono Ditangkap Dugaan Provokasi Isu Papua
Penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Foto: Gerakan Ananda Badudu Menghimpun Dana Aksi Demo
Melalui situs kitabisa.com, Ananda Badudu berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 175.696.688 untuk aksi demo mahasiswa.
Budiman Sudjatmiko: Dandhy Laksono Diperbolehkan Pulang
Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan sutradara film dokumenter sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono diizinkan pulang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.