Fakta Kivlan-Wiranto Hingga PAM Swakarsa

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto kembali bersteru bekas bawahannya di TNI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Menkopolhukam Wiranto saat memberi keterangan pers usai kerusuhan di Bawaslu RI pada 21 dan 22 Mei 2019. (Foto: Polhukam.go.id)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto kembali bersteru bekas bawahannya di TNI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kali ini, Kivlan melakukan gugatan hukum kepada Wiranto terkait kasus pembentukan  Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) pada 1998. 

Selain itu, berikut ini beberapa fakta perseteruan Kivlan dengan Mantan Panglima ABRI tersebut.

1. Wiranto Disebut Dalang Soeharto Mundur

Kivlan menuding Wiranto berperan dalam mundurnya Soeharto sebagai Presiden pada 20 Mei 1998. Tudingan ini dikatakannya pada Februari 2019 dalam diskusi yang bertajuk 'Para Tokoh Bicara 98'. 

Menurut Kivlan, Wiranto sengaja membiarkan kondisi chaos di masyarakat hingga membiarkan mahasiswa menduduki gedung DPR di Senayan, Jakarta sejak tanggal 18 hingga 21 Mei 1998. 

2. Menantang Sumpah Pocong

Menanggapi hal itu, Wiranto menantang Kivlan untuk melakukan sumpah pocong. Tantangan tersebut menurut Wiranto untuk membuktikan kebenaran ucapan mantan anak buahnya tersebut. Wiranto tidak terima dituduh sebagai dalang kerusuhan Mei 1998 dan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan.

Tantangan tersebut diutarakan Wiranto secara terbuka dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta pada 27 Februari 2019. 

"Saya buka sekarang yang bersangkutan (Kivlan Zen) meminta uang pada saya dan saya bagikan beberapa kali.  Ini supaya jelas karena dari dulu saya diam, sekarang buka-bukaan saja, oleh karena itu saya berani, katakanlah untuk sumpah pocong saja. Saya, Prabowo, Kivlan Zen, sumpah pocong kita," ujarnya.

3. Menolak Sumpah Pocong

Kivlan menanggapi tantangan sumpah pocong yang diutarakan Wiranto. Kivlan justru menantang Wiranto berdebat membahas peristiwa yang terjadi pada Mei 1998 tersebut.

4. Rencana Pembunuhan Wiranto

Pasca kerusuhan yang terjadi di depan Kantor Bawaslu Jakarta, polisi melakukan operasi guna mengungkap dalang kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

Salah satu tersangka yang ditangkap, Helmi Kurniawan alias Iwan mengatakan dia disuruh Kivlan Zen untuk mencari eksekutor yang akan membunuh 4 tokoh nasional, salah satunya Wiranto.

"Saya diberi Pak Kivlan uang 150 juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek dan panjang masing-masing 2 pucuk," ujarnya.

5. Gugatan Pembentukan PAM Swakarsa

Gugatan ini dilayangkan Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Senin, 5 Agustus 2019 lalu. Kivlan merasa Wiranto melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak memenuhi kewajibannya kepada Kivlan terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa).

Menurut Tonin, tahun 1998, Wiranto yang saat itu memegang jabatan Panglima ABRI memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka membendung demonstrasi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi. 

Awalnya, biaya pembentukkan PAM Swakarsa sudah disetujui Presiden BJ. Habibie dengan anggaran sebesar 10 miliar rupiah melalui dana non-budgeter Bulog

Namun, Wiranto hanya memberikan 400 juta rupiah kepada Kivlan yang akhirnya membuat Kivlan menggunakan uang pribadi hingga menjual rumah dan sejumlah barang pribadinya. []

Baca juga:

Berita terkait
Kivlan Zen Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa 1998
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut pembentukan Pam Swakarsa saat itu diperintahkan oleh Wiranto yang masih menjabat sebagai Panglima ABRI.
Nasib Wiranto di Kabinet Baru Jokowi
Posisi Menko Polhukam yang dipercayakan Jokowi pada Wiranto, bisa digeser kader partai lain. Hanura gagal di perolehan suara.
Wiranto Tantang Kivlan Zein Sumpah Pocong, Pengamat Militer: Hanya Retorika Semata
Wiranto menantang Kivlan Zein sumpah Pocong.