Mengulas berita badan urusan logistik (Bulog), lembaga pangan yang dibentuk pada 10 Mei 1967 di Indonesia. Lembaga ini memiliki kewenangan melakukan penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya, perumusan kebijakan untuk mendukung pembangunan secara makro, pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras, serta pengendalian harga. Perusahaan milik negara tersebut mempunyai fungsi yaitu koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bulog, pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik.