Yogyakarta - Polisi menangkap lima pelaku penganiayaan yang menimpa tiga orang korban di Jalan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul dini hari. Mirisnya, dua pelaku kekerasan di jalanan atau yang akrab disebut klitih ini masih berusia anak atau di bawah umur.
Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, mereka adalah RAP, 15 tahun warga yang berdomisili di Purbayan, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta. Berperan sebagai eksekutor penganiayaan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan.
Baca Juga:
Selain RAP, pelaku di bawah umur inisial SP, 16 tahun warga Kapanewon Berbah, Sleman berperan sebagai pelaku pengrusakan motor korban. SP juga pernah mempunyai catatan kriminal atau terlibat kasus hukum sebelumnya.
“SP pernah melempari petugas kepolisian dengan batu saat patroli pada awal tahun 2020,” kata Kompol Achmad Setyo kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu, 24 Januari 2021.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, senjata tajam jenis celurit dipesan dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Pelaku lainnya masih kami kejar. Kalau sudah tertangkap identitasnya akan kami sampaikan,” ucap Iptu Nuri.
SP pernah melempari petugas kepolisian dengan batu saat patroli pada awal tahun 2020.
Mengenai kendaraan yang digunakan para pelaku klitih identik dengan Scoopy, Iptu Nuri membeberkan bahwa trennya sudah bergeser. “Dulu pakainya KLX sekarang pindah Scoopy. Mungkin karena KLX mudah teridentifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang remaja mengalami luka berat hampir di sekujur tubuhnya akibat ulah klitih setelah dibacok dengan pedang dan celurit. Pengaiayaan ini terjadi saat melintas di Jalan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kurang dari 1x24 jam usai Kejadian, pelaku pembacokan dibekuk polisi.
Atas perbuatan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan pasal 170 dan atau 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berikut identitas lima pelaku beserta tiga korbannya:
1. RAP, 15 tahun, warga berdomisili di Purbayan, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta. RAP membacok menggunakan celurit masing-masing sekali terhadap korban Jihat Solusi dan Teo Pambudi.
2. DS, 18 tahun, warga Kapanewon Berbah, Sleman. DS membacok dengan celurit satu kali terhadap Jihat Solusi.
3. FA, 18 tahun, warga Kapanewon Banguntapan, Bantul, merusak motor korban menggunakan gear.
4. AD, 18 tahun, warga Kapanewon Banguntapan, Bantul merusak motor korban menggunakan gear.
5. SP, 16 tahun, warga Kapanewon Berbah, Sleman merusak motor korban menggunakan gear.
Baca Juga:
Tiga Nama Korban:
1. Jihat Solusi, 21 tahun, warga perumahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, mengalami luka pada kaki, tangan, perut dan kepala akibat bacokan senjata tajam.
2. Muhammad Befi, 18 tahun Dusun Nawungan, Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Bantul mengalami luka di kali kanan akibat terjatuh dari motor.
3. Dan Teo Pambudi usia 21 tahun warga Banguntapan, Bantul, mengalami luka pada lengan kanan, kaki, akibat sabetan senjata tajam. []