Yogyakarta - Dua remaja putus sekolah di Yogyakarta mengedarkan ratusan obat-obat berbahaya jenis Pil Yarindo atau yang dikenal dengan pil sapi. Pil jenis ini yang kerap dikonsumsi pelaku kejahatan jalanan atau yang disebut klitih sebelum beraksi.
Polisi turun tangan menangkap kedua pelaku. "Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 295 butir pil warna putih bersimbolkan Y atau Yarindo," kata Kapolsek Gedongtengen Komisaris Polisi (Kompol) Khundori dikonfirmasi. Senin, 01 Maret 2021.
Baca Juga:
Identitas dua pelaku yakni HP, 18 tahun, ditangkap pada Selasa, 16 Februari 2021 sekira pukul 17.30 WIB di sekitar tempat tinggal tepatnya samping Pos Ronda Kampung Pringgokusuman GT II / 149 RT 020 RW 005, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Mereka diancam pidana 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.
ASJ, 18 tahun ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 18.30 WIB di rumahnya Pringgokusuman GT II /146 RT 020 RW 005 Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan, pengakuannya dus tersangka menjadi pengedar Pil Yarindo sudah berjalan satu bulan. Uang hasil penjualan pil, mereka gunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga:
Kompol Khundori melanjutkan, kedua tersangka membeli pil dari seseorang yang mengaku bernama Didit di daerah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kemudian obat-obat keras ini dijual kembali kepada teman atau orang yang membutuhkan, untuk mendapat keuntungan.
Atas kasus ini, kedua remaja harus mendekam di dalam ruang tahanan Polsek Gedongtengen dan terancam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Mereka diancam pidana 10 tahun atau denda Rp 1 miliar," ujar Kompol Khundori. []