Empat Kontroversi Denny Indrayana

Denny Indrayana ahli hukum yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan ini memiliki catatan kontroversial.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta - Denny Indrayana resmi ditunjuk sebagai anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengurusi sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ahli hukum yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memiliki catatan kontroversial. Berikut ini empat di antaranya.

1. Melarang Freddy Budiman Salat Ied

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan bahwa salat Ied bukan merupakan hal urgent yang harus dilaksanakan oleh terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

"Salat Ied itu sunnah. Dia bandar narkoba yang sedang dihukum isolasi," katanya melalui Twitter, Kamis 8 Agustus 2013.

Denny mengatakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat Freddy dikurung yakni Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tersedia fasilitas masjid. Para narapidana penghuni lapas tersebut dapat menunaikan ibadah salat Ied 1 Syawal 1434 H di masjid yang tersedia. Namun tidak demikian halnya dengan Freddy yang tengah menjalani hukuman isolasi.

2. Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi Payment Gateway

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway, yakni sistem pembayaran pembuatan paspor secara online pada 24 Maret 2015 di kementeriannya.

Padahal, menurut Denny yang sudah lama aktif mendorong pemberantasan korupsi, apa yang dilakukannya semata untuk memperbaiki pelayanan publik. Maka itu, ia menyanggah kebijakan yang ia buat selama menjabat wakil menteri sebagai tindak pidana korupsi atau tipikor.

Dalam layanan Payment Gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham menghentikan program itu.

Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, pada Selasa 10 Januari 2015. Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus dugaan korupsi implementasi program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM sudah lebih dari setahun diusut oleh Badan Reserse Kriminal Polri namun tak kunjung menemui titik terang guna menjerat Denny.

3. Menjadi Pengacara Meikarta

Eks Wamenkumham ini mendadak menjadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum pengembang proyek Meikarta. Proyek Meikarta menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan bawahannya menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek.

Denny mengatakan, ia memiliki alasan tersendiri mengapa rela menjadi pengacara PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). "Personal. Sayangnya saya tidak bisa paparkan apa alasan personal itu," ucap Denny. 

Ia hanya mengisyaratkan bahwa ada seseorang yang ia hormati yang memintanya menjadi pengacara pengembang Meikarta.

Denny mengatakan, ia sudah menerangkan kepada PT MSU bahwa pihaknya akan bekerja dengan pola mendukung KPK. Jika dalam perkembangannya lembaga antirasuah itu menganggap PT MSU juga bertanggung jawab dalam kasus ini, Denny akan meminta perusahaan untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif.

Menurut Denny, pilihan kebijakan advokasi ini berbeda. Sebab, selama ini, advokasi kasus di KPK selalu mengambil posisi bertarung berhadapan dengan lembaga antikorupsi tersebut. 

"Saya mendorong pendekatan yang berlawanan dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," ucap dia.

Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi. 

Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.

4 Cuitan Advokat Koruptor

Denny Indrayana sempat menghebohkan jagat jejaring sosial Twitter pada Sabtu 18 Agustus 2012 lalu. Tweet yang berisi pernyataan "Advokat koruptor adalah koruptor," itu membuat sejumlah pengacara berang. Berikut isi cuitan Denny.

- Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi.

- Lawan korupsi sejak pikiran. Pikiran normatif di tengah penegakan hukum koruptif adalah jebakan batman yang membuat koruptor tertawa suka cita.

- Anda salah paham. Saya tidak anti advokat. Saya hanya kritik advokat yang asal bela kasus korupsi demi uang dan popularitas semata RT @_Haidary_

- Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

- Banyak kok advokat hebat yang menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

- TSK korupsi sudah dapat diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

- Tidak sulit identifikasi advokat kotor yang hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

Menuai kontroversi, Denny belakangan menyatakan tidak bermaksud menyerang profesi advokat melalui twit-nya. Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu menyatakan advokat juga bisa melakukan malpraktek seperti layaknya dokter. 

“Saya tidak menyebut profesi advokat itu kotor. Yang saya sebut advokat pembela kasus korupsi ada dua kriterianya, yaitu yang membela koruptor membabi-buta, dan yang tanpa malu menerima bayaran dari hasil tindakan korupsi,” kata Denny kepada wartawan.

Membela koruptor membabi-buta yang ia maksud, Denny menambahkan, adalah ketika klien jelas-jelas korupsi tapi dibela tidak korupsi. 

“Padahal seharusnya advokat membela klien dengan benar. Jika memang korupsi, katakan saja korupsi dengan jumlah uang sekian, tapi menyesal dan meminta keringanan hukuman,” ujar Denny. []

Baca juga:

Berita terkait