Lima Tahap Gugatan Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Secara keseluruhan ada lima tahap yang harus dilalui BPN Prabowo dalam proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto telah menyerahkan berkas pendaftraan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 disertai 51 alat bukti ke Panitera Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat malam 24 Mei 2019.

Secara keseluruhan ada lima tahap yang harus dilalui BPN Prabowo dalam proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Berikut penjelasan lengkap dalam infografis.

Mahkamah KonstitusiProses dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi

Baca juga:

Berita terkait
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin