Yusril Memuji Langkah Prabowo ke Mahkamah Konstitusi

Pernyataan lengkap Yusril Ihza Mahendra pada Prabowo-Sandi yang menempuh gugatan ketidakpuasan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) saat Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memuji Prabowo-Sandi yang membawa ketidakpuasan hasil pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah tepat dan terhormat.

Semua pihak tanpa kecuali harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga.

"Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat," kata Yusril, advokat dan guru besar hukum tata negara yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.

Untuk itu, Yusril menyambut baik pendaftaran perselisihan hasil pemilu oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi Jumat malam 24 Mei 2019.

Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang, tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

Kedaulatan memang ada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. 

"Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani," kata Yusril dilansir Antara.

Ia mengatakan kedaulatan rakyat jangan disalahartikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dikehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui pemilu.

Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional.

Jika terjadi sengketa hasil pemilu, MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak mana pun termasuk paslon capres-cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan sengketa itu kecuali Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan, KPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres. SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024.

"Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silakan rakyat mengawasi jalannya persidangan. Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas. Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan pilpres yang menyebabkan kekalahan pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa," kata Yusril.

Ia menambahkan, KPU sebagai termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

"Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti kuasa hukum pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," jelas Yusril.

Ia menyatakan, selaku kuasa hukum pasangan 01 menjamin akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan. 

"Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, apa pun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. 

"Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," tutur Yusril Ihza Mahendra. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.