Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan paket narkoba jenis sabu ke Timika. Polisi meringkus seorang emak-emak, berinisial H 37 tahun karena diduga sebagai pemilik paket sabu.
Wanita berparas cantik berkacamata tersebut diamankan polisi di sebuah tempat usaha jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, Timika, Selasa, 14 Januari 2020. Sebanyak 147 paket sabu siap jual turut diamankan di penangkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan kasus terungkap bermula dari informasi yang menyebutkan adanya upaya pengiriman paket sabu dari Jayapura ke Timika. Informasi itu ditindaklanjuti anggota Sub 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua dengan penyelidikan di gudang pengiriman barang di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, 12 Januari 2020.
Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan bed cover bertuliskan Barcelona dan didapati 147 plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah paket barang berwujud karton warna putih yang ditutup dengan lakban warna coklat. “Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan bed cover bertuliskan Barcelona dan didapati 147 plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” kata Kamal di Kota Jayapura, Rabu, 15 Januari 2020.
Temuan tersebut berlanjut ke penyelidikan di alamat pengiriman yang tertera di kardus paket, yakni di Timika. Polisi menuju ke tempat tujuan paket di Jalan Budi Utomo. Sempat tidak ada hasil karena pemilik barang tersebut tidak menunjukkan batang hidungnya.
Namun petugas tidak putus asa. Mereka tetap mengawasi usaha jasa ekspedisi tersebut. Hingga kemudian datang seorang perempuan mengambil paket barang tersebut, Selasa, 14 Januari 2020.
“Anggota kembali melakukan penyelidikan ke alamat yang sama pada Selasa kemarin. Sekitar pukul 14.15 WIT mereka mengamankan seorang perempuan yang diduga pemilik kardus berisi sabu tersebut,” terangnya.
H langsung diamankan dan digelandang ke Polda Papua di Jayapura, berikut barang bukti sabu. Kamal menyatakan perempuan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan kasus itu dikembangkan ke asal muasal sabu.
"Penyidik Direktorat Reserse Narkoba masih memeriksa terduga pemilik sabu tersebut untuk mengungkap kasus ini,” imbuh Kamal.
Untuk sementara ini, baru H yang diproses hukum. Ia disangka melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. []
Baca juga:
- BNN Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tamiang
- ASN Maros Digrebek Polisi Saat Pesta Sabu
- Pemuda Binjai Curi Belasan Motor Buat Belanja Sabu