Eksekusi 8 Rumah Toko di Jayapura Tak Ada Perlawanan

PN Jayapura melakukan eksekusi lahan yang di atasnya ada 8 unit rumah toko. Ekskusi berjalan lancar.
Dua alat berat membongkar 8 unit bangunan ruko di Jayapura, Kamis, 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara)

Jayapura – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura melaksanakan eksekusi lahan yang di atasnya ada delapan unit bangunan rumah toko atau ruko di Jalan Ruko Sumber Air, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua. Tak ada perlawanan dari pihak yang bersengketa atas pembongkaran tersebut. 

Juru sita PN Jayapura, Frederik Padalingan menyatakan pembongkaran bagian dari pelaksanaan Surat Putusan Penetapan Eksekusi dengan nomor 09/Pen.Eks/Pdt/2018/PN Jap. 

“Eksekusi kami lakukan di atas tanah seluas 2.400 meter persegi. Namun yang menjadi sengketa tanah hanya seluas 749 meter persegi. Dimana di atasnya terdapat delapan petak bangunan rumah toko,” kata Frederik, Kamis, 23 Januari 2020. 

Diketahui, di perkara perdata soal sengketa kepemilikan tanah tersebut, pihak penggugat adalah Herman Heri Dawir. Ia menggugat Letri Liliane Banua, selaku tergugat 1, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Jayapura. Dan dalam bandingnya, Herman dinyatakan kalah. Keputusan tetap ditindaklanjuti dengan eksekusi pada siang tadi. 

Ada beberapa banding yang diajukannya (Herman) dan akhirnya dimenangkan oleh Liliane Banua.

Frederik menuturkan, perkara tanah seluas 749 meter persegi itu berlangsung sejak tahun 2014. Awalnya Herman tak mau menyelesaikan kasus itu lewat mediasi atau secara kekeluargaan. Gugatan hingga banding pun dilayangkannya lantaran yakin menang.

“Ada beberapa banding yang diajukannya (Herman) dan akhirnya dimenangkan oleh Liliane Banua. Ia sah sebagai pemilik lahan,” ujar Frederik.

Pantauan Tagar di lapangan, proses pembongkaran delapan ruko menggunakan dua unit ekskavator. Eksekusi berlangsung lancar. Pihak keluarga Herman sempat mendatangi lokasi namun hanya bisa gigit jari melihat alat berat membongkar bangunan ruko. 

Proses eksekusi dijaga ketat oleh kepolisian yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas. Turut terlihat petugas TNI yang mem-back up pengamanan. Eksekusi baru bisa terlaksana sekarang, meski surat keputusannya sudah keluar sejak akhir November 2018, karena pertimbangan keamanan wilayah. 

Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyebutkan sebanyak 168 personil gabungan polisi dan TNI dikerahkan mengamankan jalannya eksekusi. 

“Selain dari Polresta Jayapura, kami juga dibantu Dalmas Polda Papua dan rekan TNI. Kami bertugas untuk mengamankan eksekusi,” jelas Jahja. []

Baca juga: 

Berita terkait
Eksekusi Dua Rumah di Jeneponto Janggal
Dua unit rumah di Jeneponto dieksekusi atas putusan pengadilan, namun sang pemilik rumah keberatan. Ini alasannya
Penertiban Stadion Mattoanging Makassar Ricuh
Penertiban Stadion Mattoanging oleh Satpol PP Pemprov Sulsel dilawan dengan bom molotov oleh kubu YOSS.
Penertiban Bangunan di Medan Disambut Hujan Batu
Pemko Medan melakukan penertiban sejumlah bangunan yang menyalahi aturan. Tim penertiban disambut hujan batu.