Medan - Tim terpadu dari Pemko Medan, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI dan pihak kecamatan melakukan penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di Simpang Selayang, Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kamis 5 Desember 2019.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah melayangkan surat sebanyak tiga kali, agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan yang menyalahi aturan maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
Sekelompok pemuda yang diduga perwakilan dari pemilik bangunan melempar tim terpadu
Karena tidak digubris, penegak Perda ini langsung melakukan penertiban dengan menggunakan alat berat atau beko. Bangunan dalam sekejap rata dengan tanah. Namun ketegasan yang dilakukan tim terpadu menyebabkan kericuhan, yang diduga dilakukan oleh perwakilan dari pemilik bangunan.
Sekelompok pemuda melempari tim dengan batu. Akibat peristiwa itu, seorang petugas kepolisian dari Sektor Deli Tua, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menjadi korban yakni Aiptu Husein. Dia mengalami luka di bagian bahu kiri serta tangan dan mendapatkan empat jahitan.
Mendapati itu, tim terpadu langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap. Situasi penertiban akhirnya bisa berjalan hingga selesai.
Kapolsek Deli Tua, AKP Doly Nelson Nainggolan membenarkan adanya penertiban bangunan berujung ricuh di wilayah hukumnya. Satu pelaku yang melempar batu terhadap petugas telah ditangkap.
"Sekelompok pemuda yang diduga perwakilan dari pemilik bangunan melempar tim terpadu. Dia langsung dikejar dan ditangkap. Pelaku adalah ADR, lelaki berusia 17 tahun warga Pasar VIII, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku dan barang bukti batu telah kita amankan, kondisi di lokasi sudah aman," tandas Doly. []