TAGAR.id, Jakarta - Terpidana kasus suap barang dan jasa serta perizinan eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan eksekusi tersebut telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana Abdul Gafur Masud menjalani masa pidana penjara," katanya pada Kamis, 10 Oktober 2022.
Abdul Gafur harus menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Dikurangi selama proses penyidikan di KPK.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar," ucap Ipi
Pidana tambahan juga dijatuhi oleh pengadilan terhadap Abdul Gafur, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 menerima suap mencapai Rp 5,7 Miliar.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK terhadap Abdul Gafur sebelumnya meminta hakim menjatuhkan selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp 4.179.200.000.[]
Baca Juga:
- Rusuh di Penajam Pasir Utara Berawal dari Penganiayaan
- Membanggakan, Remaja Penajam Paser Utara Ikut Garuda Select