Surabaya - Eks Bassist Boomerang, Hubert Henry Limahelu divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena kepemilikan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
Sidang yang dipimpin hakim Anne Russiane menyatakan Hubert Henry bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hubert dianggap menyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ujarnya saat sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya, Kamis 14 November 2019.
Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal.
Mendapat vonis 1,4 tahun penjara, Hubert mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Meski demikian, dirinya berharap Indonesia bisa melegalkan ganja, khususnya untuk pengobatan.
"Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal, kayak di Malaysia. Ganja bisa membuat sesuatu yang positif juga," ucapnya.
Hubert juga menilai penggunaan ganja di dunia seni sudah hal biasa.
"Ya, biasalah seniman uhuk uhuk (konsumsi ganja)," kata Hubert.
Meski dirinya harus kembali merasakan jeruji besi, ia mengaku tidak akan meninggalkan dunia musik.
"Saya akan tetap bermusik. Mungkin dipenjara nanti lebih fokus di gereja," ujarnya.
Sementara pengacara Hubert Robert Mantinia mengaku menerima dengan putusan hakim yang memvonis 1,4 tahun penjara terhadap kliennya. Ia mengaku berdasarkan fakta persidangan kliennya mengaku mengonsumsi ganja serta berdasarkan tes urine positif.
"Ia menggunakan ganja juga tidak ada izin dari dokter. Kita melihat fakta hukum persidangan yang terungkap bahwa terdakwa Hubert sendiri adalah pengguna," tuturnya.
Meski divonis 1,4 tahun penjara, imbuhnya, Hubert hanya akan menjalani masa hukumannya selama 10 bulan. []
Baca juga:
- Eks Bassis Boomerang Tersangkut Kasus Narkoba
- 14 Kg Ganja Gagal Beredar di Pematangsiantar
- Petani Papua Nugini Selundupkan Ganja ke Indonesia