Eks Bassist Boomerang Berharap Ganja Dilegalkan

Eks bassis Boomerang Hubert Henry Limahelu divonis 1,4 tahun penjara karena penyalanggunaan dan kepemilikan ganja.
Eks Bassis Boomerang Hubert Henry Limahelu saat menjalani sidang vonis di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 14 November 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Eks Bassist Boomerang, Hubert Henry Limahelu divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena kepemilikan dan menggunakan narkotika jenis ganja.

Sidang yang dipimpin hakim Anne Russiane menyatakan Hubert Henry bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hubert dianggap menyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

"Memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ujarnya saat sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya, Kamis 14 November 2019.

Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal.

Mendapat vonis 1,4 tahun penjara, Hubert mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Meski demikian, dirinya berharap Indonesia bisa melegalkan ganja, khususnya untuk pengobatan.

"Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal, kayak di Malaysia. Ganja bisa membuat sesuatu yang positif juga," ucapnya.

Hubert juga menilai penggunaan ganja di dunia seni sudah hal biasa.

"Ya, biasalah seniman uhuk uhuk (konsumsi ganja)," kata Hubert.

Meski dirinya harus kembali merasakan jeruji besi, ia mengaku tidak akan meninggalkan dunia musik.

"Saya akan tetap bermusik. Mungkin dipenjara nanti lebih fokus di gereja," ujarnya.

Sementara pengacara Hubert Robert Mantinia mengaku menerima dengan putusan hakim yang memvonis 1,4 tahun penjara terhadap kliennya. Ia mengaku berdasarkan fakta persidangan kliennya mengaku mengonsumsi ganja serta berdasarkan tes urine positif.

"Ia menggunakan ganja juga tidak ada izin dari dokter. Kita melihat fakta hukum persidangan yang terungkap bahwa terdakwa Hubert sendiri adalah pengguna," tuturnya.

Meski divonis 1,4 tahun penjara, imbuhnya, Hubert hanya akan menjalani masa hukumannya selama 10 bulan. []

Baca juga:


Berita terkait
Pendaftar CPNS di Pemprov Jatim Capai 2362 Orang
Pendaftar CPNS di lingkup Pemprov Jatim selama tiga hari membludak. Jumlah pendaftar CPNS Pemprov Jatim berada di posisi ke lima.
54 Minimarket di Bangkalan Melanggar Aturan
DPMPTSP Bangkalan menemukan pendirian 54 minimarket melanggar aturan yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.
Imbauan BPBD Jawa Timur Waspadai Angin Kencang
BPBD Jatim mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terjadinya angin kencang yang berkecepatan 45 km/jam karena dapat merusak rumah warga.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan