Bangkalan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan menemukan pendirian 54 minimarket melanggar aturan. Buktinya banyak minimarket berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.
Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Ghufron mengatakan rata-rata minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Peredaran Toko Modern.
Ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mendirikan toko modern.
Dalam perda ini menyebutkan toko berdiri harus ada jarak tertentu dengan pasar tradisional. Ainul merinci 54 minimarket yang tersebar di Bangkalan yakni 34 Indomart dan 20 Alfamart.
"Ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mendirikan toko modern," kata Ainul, Rabu 13 November 2019.
Ia mengatakan celah hukum yakni Pasal 27 Poin 3 Huruf B tentang Pendirian Toko Modern tidak bersifat mengikat.
Mengacu pada regulasi itu, lanjut Ainul, pendirian minimarket tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional minimal radius 3 kilometer. Akan tetapi ada turunan dibawahnya yang menjelaskan bahwa boleh mendirikan minimarket kurang dari 3 kilometer.
”Sedangkan syaratnya, waktu buka tidak bersamaan atau jenis barang yang dijual tidak sama. Itu yang saya maksud dengan pasal karet," terang Mantan Camat Modung itu.
Menurutnya, perda tentang pendirian toko modern dinilai masih ada kelemahan. Kelemahan tersebut dijadikan kesempatan oleh pengusaha dengan berusaha memaksa mendirikan toko disekitar pasar tradisional.
"Perda itu memang memerlukan revisi sehingga duduk perkaranya jelas," imbuhnya.
Selama baru menjabat pimpinan DPMPTSP, dirinya belum tahu soal keluarnya izin apalagi sampai menandatangani.
"Saya masih belum pernah menandatangani perizinan toko modern," tuturnya. []
Baca juga:
- 33 Desa di Bangkalan Mengalami Kekeringan Cukup Parah
- Lima Pemerkosa Sadis di Bangkalan, Divonis Mati
- Aktivis Menilai Polisi Bangkalan Minim Prestasi