TAGARid, Aceh Utara - Personel gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan TNI-Polri kembali menemukan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (23/01/2024), ribuan batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengatakan, penemuan ladang itu berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan.
"Atas laporan dan pengembangan, berhasil ditemukan lokasi ladang ganja tersebut, sementara untuk tersangka belum dipastikan siapa pemilik dari lahan ganja ini, tetapi kita akan bekerja ekstra untuk mengungkap siapa pemilik lahan ganja tersebut," ujar Komjen Marthinus Hukom.
Kepala BNN menyebutkan, diperkirakan luas ladang ganja sekitar dua hektare dengan ketinggian tanaman bervariasi, dari semaian bibit, tanaman ketinggian 50 sentimeter sampai 150 sentimeter.
“Diperkirakan jumlah keseluruhan sebanyak sekitar 22. 864 batang ganja dengan asumsi 11 ton ganja basah, kemudian ditemukan juga 1 goni ukuran 60 kilo berisi ganja kering, petugas juga melakukan pengujian dan dinyatakan ganja tersebut positif metamfetamin.”
“Perhitungan kalau 22 ribu pohon itu ditimbang kurang lebih 10 sampai 11 ton ganja basah dari tiga tempat. Jadi kita bisa membayangkan, dari 10 ton ini jika kita tidak ditemukan dan dibawa ke suatu tempat diperdagangkan secara gelap bagaimana ini akan merusak secara fisik dan mental juga moral anak-anak bangsa kita,” kata Kepala BNN.
Komjen M. Hukom mengatakan, status kepemilikan lahan jika terbukti lokasi tersebut bukan milik negara dan memiliki sertifikat, maka pihaknya akan segera melakukan penyitaan lahan sebagai barang bukti.
“Ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (Laung). []